Konsep Pendidikan Kewarganegaraan
Pemerintahan Indonesia
Disusun oleh : Kelompok 2
1. Ferdina Dwi Lestari (201333081)
2. Isnaeni Safitri (201333082)
3. Nisa Adi Komala (201333083)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU
SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2014
Kata Pengantar
Puji
syukur senantiasa kami panjatkan atas karunia-Nya sehingga makalah ini dapat kami
selesaikan. Makalah ini merupakan syarat untuk melengkapi nilai tugas mata
kuliah Konsep Pendidikan Kewarganegaraan.
Keberhasilan
makalah ini tidak lain juga referensi-referensi serta bantuan dari pihak pihak
yang bersangkutan. Makalah ini juga masih memiliki kekurangan, baik dalam
penyampaian materi atau dalam penyusunan. Penyusunan makalah ini juga
dimaksudkan untuk menambah wawasan mahasiswa mengenai materi ini.
Akhirnya
kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik
secara langsung maupun tidak langsung sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Daftar isi
Kata
Pengantar ................................................................................................................... 2
Daftar
isi ............................................................................................................................. 3
BAB
I PENDAHULUAN ................................................................................................. 4
A. Latar
Belakang ........................................................................................................ 4
B. Perumusan
Masalah ................................................................................................ 4
BAB
II PEMBAHASAN .................................................................................................. 5
A. Pengertian
Pemerintah, Pemerintahan, dan Negara ................................................ 5
B. Sistem
Pemerintahan ............................................................................................... 6
C. Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan di Indonesia ..................................................... 7
D. Pemerintah
Pusat .................................................................................................... 9
E. Pemerintah
Daerah ................................................................................................ 14
F. Hubungan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah .......................................... 16
BAB
III PENUTUP ......................................................................................................... 18
A. Kesimpulan
........................................................................................................... 18
B. Saran
..................................................................................................................... 18
Daftar
Pustaka .................................................................................................................. 19
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
konvensi Montevideo 1933, salah satu syarat berdirinya suatu Negara adalah
pemerintah. Dengan kata lain pemerintah merupakan bagian dari Negara. Pemerintah sebagai suatu organisasi yang berwenang untuk
merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh
penduduk didalam wilayah negara. Pemerintah bertindak atas nama negara dan
menyelenggarakan kekuasaan dari Negara. Pemerintahan tidak bisa berjalan tanpa
badan-badan pemerintahan yang memegang tugasnya maing-masing, karena bidang
yang perlu ditangani sangat banyak. Sehingga badan-badan yang telah terbentuk
untuk menjalankan roda pemerintahan saling bekerjasama untuk mencapai tujuan
yang dikehendaki oleh Bnagsa Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian dari pemerintah, pemerintahan, dan negara?
2. Apakah
yang dimaksud dengan sistem pemerintahan beserta jenisnya?
3. Bagaimanakan
pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia
4. Apakah
yang dimaksud pemerintahan pusat,beserta lembaga-lembaga yang berada dalam
pemerintahan pusat?
5. Apakah
yang dimaksud dengan pemerintahan daerah, beserta lembaga-lembaga yang berada
dalam pemeruntahan daerah?
6. Bagaimanakah
hubungan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pemerintah, Pemerintahan, dan Negara
Pemerintah merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang
melaksanakan fungsi Negara seperti melaksanakan ketertiban, mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnnya, fungsi pertahanan, sserta menegakkan
keadilan.
Dalam
arti yang luas, pemerintahan adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas
penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang
mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan. Pengertian
pemerintahan seperti ini mencakup kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan
negara yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dengan kata
lain, pemerintah mempunyai 3 kekuasaan dalam menjalankan pemerintahannya, yaitu:
1.
Kekuasaan Eksekutif: kekuasaan
menjalankan undang-undang. Dilaksanakan oleh pemerintah (presiden dengan
bantuan menteri atau kabinet)
2.
Kekuasaan Legislatif: kekuasaan untuk
membuat undang-undang. Dilaksanakan oleh suatu badan perwakilan rakyat.
3.
Kekuasaan Yudikatif: kekuasaan kehakiman
yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak untuk memberikan
peradilan kepada rakyat. Dilaksanankan oleh mahkamah agung dan pengadilan
dibawahnya.
Dalam
arti yang sempit, pemerintahan adalah aktivitas atau kegiatan yang
diselenggarakan oleh fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana menteri, sampai
dengan lefel birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari dua pengertian
tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan negara titik
tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam arti luas.
Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar alat-alat
perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut. Sedangkan pengertian
dari negara ialah organisasi besar yang menaungi suatu pemerintah untuk
menjalankan pemerintahan. Syarat negara yakni adanya rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan.
Dengan kata lain, pemerintah merupakan bagian dari negara. Dan
pemerintah bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari
negara. Dengan kewenangan yang dimilikinya, pemerintah atas nama negara dapat
mengambil keputusan dan mengeluarkan kebijakan untuk menertibkan
hubungan-hubungan antarwarga masyarakat/negara.
B.
Sistem
Pemerintahan
Sistem
pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu
struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan
saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara
vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.
Sistem pemerintahan negara di dunia dibagi menjadi
dua klasifikasi besar, yaitu :
1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Merupakan sistem pemerintahan dimana
kepala pemerintahan dipegang oleh parlemen. Contoh Negara: Kerajaan Inggris,
Belanda, India, Australia,dan Malaysia.
v Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer:
1.
Kedudukan
kepala negara tidak bisa diganggu gugat.
2. Perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
3. Kabinet yang dipimpin oleh
perdana mentri bertanggung jawab kepada parlemen.
4. Susunan anggota dan progam kabinet
didasarkan atas suara terbanyak dalam parlemen.
5. Kabinet dapat dijatuhkan atau dibubarkan
setiap waktu oleh parlemen (mosi tidak percaya).
6.
Kedudukan
kepala negara dan kepala pemerintahan tidak terletak dalam satu tangan atau
satu orang.
v Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer
1.
Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan
dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
v Kelemahan Sistem Pemerintahan
Perlementer
1. Kelangsungan Kabinet tidak dapat
ditentukan masa berakhirnya
2.
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
Kedudukan badan eksekutif/kabinet
sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen.
2. Sistem Pemerintahan Presidensiil
Merupakan sistem pemerintahan di
mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak
bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab
kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan,
Argentina, Filiphina, Indonesia.
v Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensiil:
1.
Kekusaan
pemerintahan terpusat pada presiden, sehingga presiden berkedudukan sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan.
2. Presiden dibantu oleh mentri-mentri
yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya.
3. Masa jabatan presiden ditetapkan
dalam jangka waktu tertentu,sesuai dengan ketentuan konstitusi.
4.
Presiden
dan para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.
v Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensiil
1. Sistem check and balance dapat
menghasilkan keseimbangan antar organ (alat Negara) yang diberi tugas.
2.
Mencegah
kekuasaan absolut (masa jabatannya terbatas).
3.
Kedudukan
badan eksekutif lebih stabil.
4. Penyusunan program mudah disesuaikan
dengan jangka waktu jabatannya.
v Kelemahan Sistem Pemerintahan
Presidensiil
1. Setiap keputusan adalah dari hasil
tawar-menawar antara legislatif dan eksekutif, sehingga kurang tegas.
2. Pengambilan keputusan relatif lebih
lama.
C.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di
Indonesia
v Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di
Negara Indonesia pada Awal Kemerdekaaan.
1.
Baru
dibentuk presiden, wakil presiden, mentri, dan para Gubernur sebagai pengatur
daerah serta bertanggung jawab kepada pemerintahan pusat.
2. Sebelum MPR (Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi), Presiden (Sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif), DPR
(Sebagai pelaksana kekuasaan legislatif), DPA (Sebagai pelaksana konsultatif),
BPK (Sebagai pelaksana kekuasaan eksaminatif), dan MA (Sebagai pelaksana
kekuasaan yudikatif) terbentuk, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden
dengan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat.
3.
Dalam
maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP diberi wewenang
untuk turut membuat UU dan menetapkan GBHN. Jadi, KNIP memegang kekuasaan
legislatif.
v Sistem Pemerintahan Sebelum Amandemen
1. Indonesia ialah Negara yang
berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan
(Machtsstaat).
2. Sistem Konstitusional
Yang
berarti pemerintah Berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
3. Kekuasaan yang tertinggi berada
ditangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden ialah penyelenggara Negara
tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Atau bisa dikatakan presiden
merupakan “mandataris” dari Majelis.
5. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam menetapkan UU dan APBN (Anggaran Belanja
dan Pendapatan Negara) presiden harus mendapat persetujuandari DPR. Jadi
Presiden bekerja dengan DPR dalam penyusunan UU dan APBN, tapi tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu
Presiden. Artinya dalam menjalankan tugas Presiden dibantu oleh para menteri
Negara.
7. Kekuasaan Presiden tidak tak
terbatas
v Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
1.
MPR
tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh
anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih
langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan
DPR.
5. Presiden sebagai lembaga Negara yang
menjalankan pemerintahan.
6. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,
yang mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
7. DPD merupakan lembaga perwakilan
daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara yang mempunyai fungsi
pengawasan atas pelaksanaan UUD.
8. BPK sebagai lembaga pengaudit
keuangan Negara.
9. Mahkamah Agung sebagai Lembaga
Tinggi Negara dalam bidang kehakiman.
10. Mahkamah Konstitusi pemegang
kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir,
putusannya bersifat Final.
11.
Mahkamah
Yudisial merupakan komisi yang diberi kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan
hakim agung.
D.
Pemerintah Pusat
Pemerintahan
pusat adalah pemerintah yang berkedudukan di tingkat negara. Pemerintahan pusat
terdiri atas perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari
presiden dan para pembantu presiden, yaitu wakil presiden, para menteri, dan
lembaga-lembaga pemerintahan pusat. Lembaga negara dalam sistem pemerintahan
pusat dibagi menjadi tiga kekuasaan dan satu lembaga yang berperan memeriksa
keuangan Negara yaitu BPK. Ketiga kekuasaan pemerintahan pusat, yaitu Eksekutif,
Legislatif, dan Yudikatif.
i.
Kekuasaan
Eksekutif
1. Presiden
Masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat mencalonkan
diri sebanyak 1 kali pada pemilu berikutnya. Dalam menjalankan kekuasaannya,
presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri. Pasangan presiden dan wakil
presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Presiden Republik
Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala
negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata.
·
Tugas
dan wewenang presiden adalah:
a)
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1
)
b)
Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )
c)
Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
d)
Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
( Pasal 9 ayat 1 )
e)
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal
10 )
f)
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
Negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 ayat 1 )
g)
Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan
DPR
( pasal 11 ayat 2 )
h)
Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
i)
Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ). Dalam
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
j)
Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
k)
Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan
pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
l)
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
DPR ( Pasal 14 ayat 2 )
m)
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
yang diatur dalam UU ( pasal 15 )
n)
Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
o)
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17
ayat 2 )
2. Wakil Presiden
Presiden membutuhkan wakil
presiden karena presiden dalam menjalankan tugasnya, disamping dibantu oleh
menteri-menteri Negara ia juga dibantu oleh wakil presiden. Didalam UUD 1945
disebutkan, bahwa Wakil Presiden bersama-sama dengan Presiden Republik
Indonesia dipilih dengan suara terbanyak oleh MPR untuk jabatan selama 5 tahun
dan setelah itu dapat dipilih kembali.
·
Tugas
dan wewenang Wakil Presiden:
a)
Melaksanakan
tugas teknis pemerintahan sehari-hari
b)
Melaksanakan
tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden
berhalangan.
c)
Menggantikan
presiden jika sewaktu-waktu presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam masa jabatan yang telah
ditentukan.
Untuk membantu pelaksanaan tugasnya wakil presiden dibantu
oleh sekretariat wakil presiden (setwapres).
Susunan Sekretariat Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
1.
Sekretaris
wakil presiden
2.
Deputi
bidang politik
3.
Deputi
bidang ekonomi
4.
Deputi
bidang kesra
5.
Deputi
bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
6.
Deputi
bidang administrasi.
3.
Menteri-Menteri
Negara
Menteri-menteri
Negara membantu presiden dalam mengerjakan tugas-tugasnya. Di Indonesia banyak
sekali menteri yang membidangi bidangnya masing-masing, salah satunya ialah
Menteri Dalam Negeri yang dijabat oleh Gamawan Fauzi. Kementerian Dalam Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
a)
Perumusan,
penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemerintahan dalam negeri;
b) Pengelolaan barang milik/kekayaan
negara;
c)
Pengawasan
atas pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan dalam negeri; dan pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
ii.
Kekuasan
Legislatif
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR
merupakan lembaga permusyawaratan negara yang berkedudukan di tingkat negara.
Keanggotaan MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dengan utusan-utusan
dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang.
·
Tugas
dan Wewenang MPR
a)
Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakuakan sepenuhnya oleh MPR
b)
MPR
menetapkan Undang-Undang Dasar dan GBHN
c)
Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak.
d)
Majelis
memilih dan mengangkat Presiden / mandataris dan Wakil Presiden untuk membantu
presiden.
e)
Untuk
mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR harus hadir dan mendapat
persetujuan dari 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota MPR.
f)
Majelis
memberikan mandat untuk melaksanakan GBHN dan putusan putusan majelis lainnya
kepada presiden.
g)
Majelis
dapat memberhentikan presiden sebelum habis masa jabatannya.
h)
Memberikan
penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan majelis.
i)
Meminta
dari, dan menilai pertanggung jawaban presiden tentang pelaksanaan GBHN.
j)
Menetapkan
peraturan tata tertib majelis.
k)
Menetapkan
pimpinan majelis yang dipilih dari, dan oleh anggota.
l)
Memberikan
putusan terhadap anggota yang melanggar sumpah atau janji anggota.
m)
Meneliti
surat-surat yang berhubungan dengan keanggotaan majelis.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
·
Tugas
dan wewenang DPR:
a) Bersama presiden menyusun
undang-undang (fungsi legislatif).
b)
Menyusun
dan menetapkan APBN (fungsi anggaran)
c)
Mengawasi
jalannya pemerintahan (fungsi pengawasan)
d)
Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, diadakn suatu badan pemeriksa
keuangan, yang peraturanyya ditetapkan oleh undang-undang. Hasil pemeriksaan
itu diberitahukan kepada DPR.
·
Hak
DPR:
a)
Hak
amandemen, hak mengajukan usulan pengubahan undang-undang.
b)
Hak
angket, hak pengadaan penyelidikan pada pemerintah.
c)
Hak
bertanya, hak untuk bertanya pada pemerintah.
d)
Hak
inisiatif, hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
e)
Hak
interpelas, hak untuk meminta keterangan pada pemerintah.
f) Hak imunitas, hak untuk menyatakan
segala hal dalam bentuk tulisan di lembaga DPR tanpa dituntut di pengadilan.
3.
Dewan
Perwakilan Daerah
Anggota DPD merupakan wakil dari tiap-tiap provinsi di
Indonesia. Tiap provinsi diwakili oleh 4 orang yang dipilih melalui pemilu
legislatif. Jumlah anggota DPD 1/3 anggota DPR.
·
Tugas
dan wewenang DPD:
a)
Mengajukan
RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR.
b)
Membahas
RUU Otonomi Daerah.
c)
Memberi
pertimbangan kepada DPR mengenai RUU APBN.
d)
Melakukan
pengawasan dan pelaksanaan otonomi daerah.
iii.
Kekuasaan Yudikatif
Di Indonesia kekuasaan yudikatif
dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi
Yudisial (KY).
1.
Mahkamah
Agung (MA)
MA merupakan lembaga pengadilan
tertinggi negara. Hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR.
Susunan MA terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, dam beberapa ketua muda),
hakim anggota, panitera, dan sekretaris MA.
·
Tugas
dan wewenang MA
a)
MA
melakuakan pengawasan tertinggi atas perbutan pengadilan lain, menurut
ketentuan yang ditetapkan dengan UU.
b)
MA
dapat memberi pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau
tidak, kepada lembaga tinggi Negara.
c)
MA
mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan-peraturan
perundangan dibawah undang-undang.
2.
Mahkamah
Konstitusi (MK)
MK adalah lembaga baru di kekuasaan
kehakiman. Anggotanya terdiri atas 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh presiden. Kesembilan hakim konstitusi itu 3 orang diajukan oleh MA, 3
orang diajukan oleh presiden, dan 3 orang lagi diajukan oleh DPR.
·
Tugas
dan wewenang MK adalah:
a)
Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
b)
Menguji
UU terhadap UUD 1945.
c)
Memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
d)
Memutuskan
pembubaran partai politik.
e)
Memutuskan
perselisihan hasil pemilu.
3.
Komisi
Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat
mandiri. Dalam kewenangannya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
·
Tugas
dan wewenang KY adalah:
a)
Mengusulkan
hakim agung kepada DPR.
b)
Menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.
iv.
Badan
Pemeriksa Keuangan
BPK adalah badan yang bertugas
memeriksa keuangan negara. Anggota BPK berjumlah 9 orang, yang terdiri atas
seorang ketua, wakil ketua dan tujuh orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD yang disahkan oleh presiden. Pemimpin
BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. Anggota BPK memegang jabatan selama lima
tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Peran dan tugas
BPK diatur dalam pasal 23 UUD 1945.
·
Tugas
dan wewenang BPK adalah sebagai berikut:
a)
Memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara dan menyerahkan hasil
pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya.
b) BPK memriksa semua pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja Negara.
E.
Pemerintah Daerah
Pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang
disebut Kepala Daerah. Kepala Daerah untuk Provinsi disebut
Gubernur, untuk Kabupaten
disebut Bupati dan untuk
Kota adalah Wali Kota. Kepala
daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut
wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut
wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan
kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat
daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
o
Sekretariat Daerah dipimpin
oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil
yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah Provinsi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
o
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dengan
persetujuan DPRD Provinsi. Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan
diberhentikan oleh Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota.
o
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas
daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala
daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris
Daerah.
o
Lembaga Teknis Daerah merupakan
unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum
daerah.
o
Kecamatan dibentuk
di wilayah Kabupaten/Kota dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada
Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam
pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali
kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
o
Kelurahan dibentuk
di wilayah kecamatan dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
·
Tugas
dan wewenang Pemerintah Daerah
a)
Pemerintah daerah bersama-sama DPRD mengatur (regelling) urusan pemerintahan
daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah mengurus (bestuur)
urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah wajib
menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
b)
Pada saat pemilihan kepala daerah
pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk
menggunakan fasilitas umum.
c)
Pemerintah daerah dapat melakukan
pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga
keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
d)
Pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang
menghasilkan penerimaan daerah.
e)
Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD
yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya
ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
f)
Pemerintah daerah dapat membentuk dana
cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan
dalam satu tahun anggaran.
g)
Pemerintah daerah wajib melaporkan
posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
F.
Hubungan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
Pada
dasarnya, guna mencapai tujuan Negara yaitu kemakmuran rakyat, perlu adanya
hubungan harmonis dari berbagai pihak. Termasuk pemerintah pusat dan daerah.
Dengan adanya hubungan yang harmonis, diharapkan terjalin kinerja yang sinergis
sehingga pelayanan negara terhadap rakyat dapat diwujudkan.
Bentuk
perdebatan tentang hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah tersebut selalu tidak lepas dari cara-cara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam berbagi wewenang dan kekuasaan. Dalam literatur tentang
pemerintahan sebenarnya hanya dikenal 2 cara yang menghubungkan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu
Cara
pertama dikenal dengan istilah “sentralisasi”, dimana segala urusan, tugas,
fungsi dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang
pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
Cara
yang lain adalah dengan “desentralisasi” yang berkonotasi sebaliknya yaitu
pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab (akan fungsi-fungsi publik) dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Kekuasaan
yang bersifat desentralisasi memiliki banyak manfaat, baik dari segi ekonomi,
sosial budaya, maupun politik dan keamanan. Keuntungan dari segi ekonomi adalah
pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang
dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah
dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan
meningkat. Dari segi sosial budaya dengan diadakannya desentralisasi, akan
memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem
desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan
kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat
dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan
salah satu potensi daerah tersebut. Dan dari segi politik keamanan, dampak
positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan
kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur
tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih
aktif dalam mengelola daerahnya.
Hubungan
Pusat-Daerah dapat diartikan sebagai hubungan kekuasaan pemerintah pusat
dan daerah sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan
negara. Denga adanya kekuasaan yang terdesentralisasi, diharapkan semua stake holder yang terlibat dapat
bersinergi dan mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana seharusnya. Secara
umum hubungan antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah
sebagai berikut:
o
Pemerintah Pusat yang mengatur hubungan
antara Pusat dan Daerah yang dituangkan dalam peraturan perundangan yang
bersifat mengikat kedua belah pihak. Namun dalam pengaturan hubungan tersebut
haruslah memperhatikan aspirasi daerah sehingga tercipta sinerji antara
kepentingan pusat dan daerah.
o
Tanggung jawab akhir dari
penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah adalah
menjadi tanggung jawab pemerintah pusat karena dampak akhir dari
penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab Negara.
o
Peran pusat dalam kerangka otonomi
daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro, melakukan supervisi,
monitoring, evaluasi, kontrol dan pemberdayaan sehingga daerah dapat
menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan peran daerah akan lebih banyak
bersifat pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam melaksanakan otonominya, daerah
berwenang membuat kebijakan daerah. Kebijakan yang diambil daerah adalah dalam
batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
BAB III
PENUTUP
i. Kesimpulan
Pemerintahan di Indonesia tidak bisa
dilepaskan dari adanya pemerintah yang berada didalam Negara, karena
pemerintahlah yang menjalankan pemerintahan tersebut, dan Negara adalah tempat
bagi pemerintah untuk menjalankan tugas-tugasnya. Dalam pemerintahan terdiri
dari badan-badan yang bertugas dalam bidangnya masing-masing dan ada pembagian
kekuasaannya. Yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Yang semua
badan-badan pemerintahan tersebut memiliki tugas dan wewenang masing-masing.
Pemerintahan di Indonesia sepenuhnya
berada dibawah pengawasan UUD 1945, yang berarti semua yang dilakukan oleh
badan-badan pemerintahan itu diatur dalam UUD 1945. Jika melanggar atau tidak
sesuai dengan aturan tersebut, maka akan dikenakan pasal-pasal sesuai dengan
sudah tertulis dalam UUD 1945.
ii. Saran
Pemerintah dalam menjalankan tugas serta wewenangnya
haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sudah sepatutnya mendahulukan
kepentingan bangsa dan rakyat dalam menjalankan tugas. Meskipun begitu
badan-badan pemerintahan tersebut juga memiliki hak yang boleh digunakan
sebgaimana mestinya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Daftar Pustaka
Kansil,
C.S.T. 1980. Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Jakarta: PT.Pradnya Paramita
Kansil, Christine S.T.
2005. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Aksara
Baru
0 komentar:
Posting Komentar