Jumat, 13 Maret 2015

Konsep Pendidikan Kewarganegaraan Pemerintahan Indonesia

Diposting oleh Unknown di 21.00


Konsep Pendidikan Kewarganegaraan
Pemerintahan Indonesia



Disusun oleh : Kelompok 2
1.    Ferdina Dwi Lestari    (201333081)
2.    Isnaeni Safitri               (201333082)
3.    Nisa Adi Komala         (201333083)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2014



Kata Pengantar

Puji syukur senantiasa kami panjatkan atas karunia-Nya sehingga makalah ini dapat kami selesaikan. Makalah ini merupakan syarat untuk melengkapi nilai tugas mata kuliah Konsep Pendidikan Kewarganegaraan.
Keberhasilan makalah ini tidak lain juga referensi-referensi serta bantuan dari pihak pihak yang bersangkutan. Makalah ini juga masih memiliki kekurangan, baik dalam penyampaian materi atau dalam penyusunan. Penyusunan makalah ini juga dimaksudkan untuk menambah wawasan mahasiswa mengenai materi ini.
Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga makalah ini dapat terselesaikan.



Daftar isi

Kata Pengantar ................................................................................................................... 2
Daftar isi ............................................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 4
A.    Latar Belakang ........................................................................................................ 4
B.     Perumusan Masalah ................................................................................................ 4
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................. 5
A.    Pengertian Pemerintah, Pemerintahan, dan Negara ................................................ 5
B.     Sistem Pemerintahan ............................................................................................... 6
C.     Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia ..................................................... 7
D.    Pemerintah Pusat .................................................................................................... 9
E.     Pemerintah Daerah ................................................................................................ 14
F.      Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah .......................................... 16
BAB III PENUTUP ......................................................................................................... 18
A.    Kesimpulan ........................................................................................................... 18
B.     Saran ..................................................................................................................... 18
Daftar Pustaka .................................................................................................................. 19
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam konvensi Montevideo 1933, salah satu syarat berdirinya suatu Negara adalah pemerintah. Dengan kata lain pemerintah merupakan bagian dari Negara. Pemerintah sebagai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayah negara. Pemerintah bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari Negara. Pemerintahan tidak bisa berjalan tanpa badan-badan pemerintahan yang memegang tugasnya maing-masing, karena bidang yang perlu ditangani sangat banyak. Sehingga badan-badan yang telah terbentuk untuk menjalankan roda pemerintahan saling bekerjasama untuk mencapai tujuan yang dikehendaki oleh Bnagsa Indonesia.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari pemerintah, pemerintahan, dan negara?
2.      Apakah yang dimaksud dengan sistem pemerintahan beserta jenisnya?
3.      Bagaimanakan pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia
4.      Apakah yang dimaksud pemerintahan pusat,beserta lembaga-lembaga yang berada dalam pemerintahan pusat?
5.      Apakah yang dimaksud dengan pemerintahan daerah, beserta lembaga-lembaga yang berada dalam pemeruntahan daerah?
6.      Bagaimanakah hubungan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pemerintah, Pemerintahan, dan Negara
Pemerintah  merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi Negara seperti melaksanakan ketertiban, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnnya, fungsi pertahanan, sserta menegakkan keadilan.
Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan. Pengertian pemerintahan seperti ini mencakup kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dengan kata lain, pemerintah mempunyai 3 kekuasaan dalam menjalankan pemerintahannya, yaitu:
1.      Kekuasaan Eksekutif: kekuasaan menjalankan undang-undang. Dilaksanakan oleh pemerintah (presiden dengan bantuan menteri atau kabinet)
2.      Kekuasaan Legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang. Dilaksanakan oleh suatu badan perwakilan rakyat.
3.      Kekuasaan Yudikatif: kekuasaan kehakiman yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak untuk memberikan peradilan kepada rakyat. Dilaksanankan oleh mahkamah agung dan pengadilan dibawahnya.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana menteri, sampai dengan lefel birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari dua pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut. Sedangkan pengertian dari negara ialah organisasi besar yang menaungi suatu pemerintah untuk menjalankan pemerintahan. Syarat negara yakni adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan.  Dengan kata lain, pemerintah merupakan bagian dari negara. Dan pemerintah bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara. Dengan kewenangan yang dimilikinya, pemerintah atas nama negara dapat mengambil keputusan dan mengeluarkan kebijakan untuk menertibkan hubungan-hubungan antarwarga masyarakat/negara.

B.     Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.
 Sistem pemerintahan negara di dunia dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu :
1.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Merupakan sistem pemerintahan dimana kepala pemerintahan dipegang oleh parlemen. Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia,dan Malaysia.
v  Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer:
1.      Kedudukan kepala negara tidak bisa diganggu gugat.
2.      Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
3.      Kabinet  yang dipimpin oleh perdana mentri bertanggung jawab kepada parlemen.
4.      Susunan anggota dan progam kabinet didasarkan atas suara terbanyak dalam parlemen.
5.      Kabinet dapat dijatuhkan atau dibubarkan setiap waktu oleh parlemen (mosi tidak percaya).
6.      Kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak terletak dalam satu tangan atau satu orang.
v  Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
1.      Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
v  Kelemahan Sistem Pemerintahan Perlementer
1.      Kelangsungan Kabinet tidak dapat ditentukan masa berakhirnya
2.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen.
2.      Sistem Pemerintahan Presidensiil
Merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
v  Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensiil:
1.      Kekusaan pemerintahan terpusat pada presiden, sehingga presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
2.      Presiden dibantu oleh mentri-mentri yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya.
3.      Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu,sesuai dengan ketentuan konstitusi.
4.      Presiden dan para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.
v  Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensiil
1.      Sistem check and balance dapat menghasilkan keseimbangan antar organ (alat Negara) yang diberi tugas.
2.      Mencegah kekuasaan absolut (masa jabatannya terbatas).
3.      Kedudukan badan eksekutif lebih stabil.
4.      Penyusunan program mudah disesuaikan dengan jangka waktu jabatannya.
v  Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensiil
1.      Setiap keputusan adalah dari hasil tawar-menawar antara legislatif dan eksekutif, sehingga kurang tegas.
2.      Pengambilan keputusan relatif lebih lama.

C.    Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
v  Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia pada Awal Kemerdekaaan.
1.      Baru dibentuk presiden, wakil presiden, mentri, dan para Gubernur sebagai pengatur daerah serta bertanggung jawab kepada pemerintahan pusat.
2.      Sebelum MPR (Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi), Presiden (Sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif), DPR (Sebagai pelaksana kekuasaan legislatif), DPA (Sebagai pelaksana konsultatif), BPK (Sebagai pelaksana kekuasaan eksaminatif), dan MA (Sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif) terbentuk, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat.
3.      Dalam maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP diberi wewenang untuk turut membuat UU dan menetapkan GBHN. Jadi, KNIP memegang kekuasaan legislatif.
v  Sistem Pemerintahan Sebelum Amandemen
1.      Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan (Machtsstaat).
2.      Sistem Konstitusional
Yang berarti pemerintah Berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
3.      Kekuasaan yang tertinggi berada ditangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.      Presiden ialah penyelenggara Negara tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Atau bisa dikatakan presiden merupakan “mandataris” dari Majelis.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam menetapkan UU dan APBN (Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara) presiden harus mendapat persetujuandari DPR. Jadi Presiden bekerja dengan DPR dalam penyusunan UU dan APBN, tapi tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.      Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Artinya dalam menjalankan tugas Presiden dibantu oleh para menteri Negara.
7.      Kekuasaan Presiden tidak tak terbatas
v  Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
1.      MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
2.      Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3.      Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4.      Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5.      Presiden sebagai lembaga Negara yang menjalankan pemerintahan.
6.      DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, yang mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
7.      DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara yang mempunyai fungsi pengawasan atas pelaksanaan UUD.
8.      BPK sebagai lembaga pengaudit keuangan Negara.
9.      Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi Negara dalam bidang kehakiman.
10.  Mahkamah Konstitusi pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, putusannya bersifat Final.
11.  Mahkamah Yudisial merupakan komisi yang diberi kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung.

D.    Pemerintah Pusat
Pemerintahan pusat adalah pemerintah yang berkedudukan di tingkat negara. Pemerintahan pusat terdiri atas perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden dan para pembantu presiden, yaitu wakil presiden, para menteri, dan lembaga-lembaga pemerintahan pusat. Lembaga negara dalam sistem pemerintahan pusat dibagi menjadi tiga kekuasaan dan satu lembaga yang berperan memeriksa keuangan Negara yaitu BPK. Ketiga kekuasaan pemerintahan pusat, yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
        i.            Kekuasaan Eksekutif
1.      Presiden
Masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat mencalonkan diri sebanyak 1 kali pada pemilu berikutnya. Dalam menjalankan kekuasaannya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri. Pasangan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata.
·         Tugas dan wewenang presiden adalah:
a)      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
b)      Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )
c)      Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
d)     Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
( Pasal 9 ayat 1 )
e)      Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
f)       Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR     ( Pasal 11 ayat 1 )
g)      Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR
( pasal 11 ayat 2 )
h)      Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
i)        Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ). Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
j)        Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
k)      Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
l)        Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 )
m)    Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 )
n)      Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
o)      Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 )
2.      Wakil Presiden
Presiden membutuhkan wakil presiden karena presiden dalam menjalankan tugasnya, disamping dibantu oleh menteri-menteri Negara ia juga dibantu oleh wakil presiden. Didalam UUD 1945 disebutkan, bahwa Wakil Presiden bersama-sama dengan Presiden Republik Indonesia dipilih dengan suara terbanyak oleh MPR untuk jabatan selama 5 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali.
·         Tugas dan wewenang Wakil Presiden:
a)      Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
b)      Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan.
c)      Menggantikan presiden jika sewaktu-waktu presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
Untuk membantu pelaksanaan tugasnya wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden (setwapres).
Susunan Sekretariat Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
1.      Sekretaris wakil presiden
2.      Deputi bidang politik
3.      Deputi bidang ekonomi
4.      Deputi bidang kesra
5.      Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
6.      Deputi bidang administrasi.
3.      Menteri-Menteri Negara
Menteri-menteri Negara membantu presiden dalam mengerjakan tugas-tugasnya. Di Indonesia banyak sekali menteri yang membidangi bidangnya masing-masing, salah satunya ialah Menteri Dalam Negeri yang dijabat oleh Gamawan Fauzi. Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a)      Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemerintahan dalam negeri;
b)      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
c)      Pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan dalam negeri; dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
      ii.            Kekuasan Legislatif
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga permusyawaratan negara yang berkedudukan di tingkat negara. Keanggotaan MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
·         Tugas dan Wewenang MPR
a)      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakuakan sepenuhnya oleh MPR
b)      MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan GBHN
c)      Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak.
d)     Majelis memilih dan mengangkat Presiden / mandataris dan Wakil Presiden untuk membantu presiden.
e)      Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR harus hadir dan mendapat persetujuan dari 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota MPR.
f)       Majelis memberikan mandat untuk melaksanakan GBHN dan putusan putusan majelis lainnya kepada presiden.
g)      Majelis dapat memberhentikan presiden sebelum habis masa jabatannya.
h)      Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan majelis.
i)        Meminta dari, dan menilai pertanggung jawaban presiden tentang pelaksanaan GBHN.
j)        Menetapkan peraturan tata tertib majelis.
k)      Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari, dan oleh anggota.
l)        Memberikan putusan terhadap anggota yang melanggar sumpah atau janji anggota.
m)    Meneliti surat-surat yang berhubungan dengan keanggotaan majelis.
2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
·         Tugas dan wewenang DPR:
a)       Bersama presiden menyusun undang-undang (fungsi legislatif).
b)      Menyusun dan menetapkan APBN (fungsi anggaran)
c)      Mengawasi jalannya pemerintahan (fungsi pengawasan)
d)     Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, diadakn suatu badan pemeriksa keuangan, yang peraturanyya ditetapkan oleh undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR.
·         Hak DPR:
a)      Hak amandemen, hak mengajukan usulan pengubahan undang-undang.
b)      Hak angket, hak pengadaan penyelidikan pada pemerintah.
c)      Hak bertanya, hak untuk bertanya pada pemerintah.
d)     Hak inisiatif, hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
e)      Hak interpelas, hak untuk meminta keterangan pada pemerintah.
f)       Hak imunitas, hak untuk menyatakan segala hal dalam bentuk tulisan di lembaga DPR tanpa dituntut di pengadilan.
3.      Dewan Perwakilan Daerah
Anggota DPD merupakan wakil dari tiap-tiap provinsi di Indonesia. Tiap provinsi diwakili oleh 4 orang yang dipilih melalui pemilu legislatif. Jumlah anggota DPD 1/3 anggota DPR.
·         Tugas dan wewenang DPD:
a)      Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR.
b)      Membahas RUU Otonomi Daerah.
c)      Memberi pertimbangan kepada DPR mengenai RUU APBN.
d)     Melakukan pengawasan dan pelaksanaan otonomi daerah.
    iii.            Kekuasaan Yudikatif
Di Indonesia kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
1.      Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga pengadilan tertinggi negara. Hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR. Susunan MA terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, dam beberapa ketua muda), hakim anggota, panitera, dan sekretaris MA.
·         Tugas dan wewenang MA
a)      MA melakuakan pengawasan tertinggi atas perbutan pengadilan lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan UU.
b)      MA dapat memberi pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak, kepada lembaga tinggi Negara.
c)      MA mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan-peraturan perundangan dibawah undang-undang.
2.      Mahkamah Konstitusi (MK)
MK adalah lembaga baru di kekuasaan kehakiman. Anggotanya terdiri atas 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Kesembilan hakim konstitusi itu 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh presiden, dan 3 orang lagi diajukan oleh DPR.
·         Tugas dan wewenang MK adalah:
a)      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
b)      Menguji UU terhadap UUD 1945.
c)      Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
d)     Memutuskan pembubaran partai politik.
e)      Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
3.      Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam kewenangannya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
·         Tugas dan wewenang KY adalah:
a)      Mengusulkan hakim agung kepada DPR.
b)      Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.
    iv.            Badan Pemeriksa Keuangan
BPK adalah badan yang bertugas memeriksa keuangan negara. Anggota BPK berjumlah 9 orang, yang terdiri atas seorang ketua, wakil ketua dan tujuh orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD yang disahkan oleh presiden. Pemimpin BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Peran dan tugas BPK diatur dalam pasal 23 UUD 1945.
·         Tugas dan wewenang BPK adalah sebagai berikut:
a)      Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara dan menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
b)      BPK memriksa semua pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.

E.     Pemerintah Daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut Kepala Daerah. Kepala Daerah untuk Provinsi disebut Gubernur, untuk Kabupaten disebut Bupati dan untuk Kota adalah Wali Kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
o   Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
o   Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD Provinsi. Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota.
o   Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
o   Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
o   Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
o   Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
·         Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah
a)      Pemerintah daerah bersama-sama DPRD mengatur (regelling) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah mengurus (bestuur) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
b)      Pada saat pemilihan kepala daerah pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.
c)      Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
d)     Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah.
e)      Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
f)       Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran.
g)      Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

F.     Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pada dasarnya, guna mencapai tujuan Negara yaitu kemakmuran rakyat, perlu adanya hubungan harmonis dari berbagai pihak. Termasuk pemerintah pusat dan daerah. Dengan adanya hubungan yang harmonis, diharapkan terjalin kinerja yang sinergis sehingga pelayanan negara terhadap rakyat dapat diwujudkan.
Bentuk perdebatan tentang hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut selalu tidak lepas dari cara-cara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam berbagi wewenang dan kekuasaan. Dalam literatur tentang pemerintahan sebenarnya hanya dikenal 2 cara yang menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu
Cara pertama dikenal dengan istilah “sentralisasi”, dimana segala urusan, tugas, fungsi dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
Cara yang lain adalah dengan “desentralisasi” yang berkonotasi sebaliknya yaitu pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab (akan fungsi-fungsi publik) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Kekuasaan yang bersifat desentralisasi memiliki banyak manfaat, baik dari segi ekonomi, sosial budaya, maupun politik dan keamanan. Keuntungan dari segi ekonomi adalah pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Dari segi sosial budaya dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut. Dan dari segi politik keamanan, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya. 
Hubungan Pusat-Daerah dapat diartikan sebagai hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara. Denga adanya kekuasaan yang terdesentralisasi, diharapkan semua stake holder yang terlibat dapat bersinergi dan mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana seharusnya. Secara umum hubungan antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai berikut:
o   Pemerintah Pusat yang mengatur hubungan antara Pusat dan Daerah yang dituangkan dalam peraturan perundangan yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Namun dalam pengaturan hubungan tersebut haruslah memperhatikan aspirasi daerah sehingga tercipta sinerji antara kepentingan pusat dan daerah.
o   Tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah adalah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat karena dampak akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab Negara.
o   Peran pusat dalam kerangka otonomi daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro, melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol dan pemberdayaan sehingga daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan peran daerah akan lebih banyak bersifat pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam melaksanakan otonominya, daerah berwenang membuat kebijakan daerah. Kebijakan yang diambil daerah adalah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.


BAB III
PENUTUP

  i.      Kesimpulan
Pemerintahan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari adanya pemerintah yang berada didalam Negara, karena pemerintahlah yang menjalankan pemerintahan tersebut, dan Negara adalah tempat bagi pemerintah untuk menjalankan tugas-tugasnya. Dalam pemerintahan terdiri dari badan-badan yang bertugas dalam bidangnya masing-masing dan ada pembagian kekuasaannya. Yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Yang semua badan-badan pemerintahan tersebut memiliki tugas dan wewenang masing-masing.
Pemerintahan di Indonesia sepenuhnya berada dibawah pengawasan UUD 1945, yang berarti semua yang dilakukan oleh badan-badan pemerintahan itu diatur dalam UUD 1945. Jika melanggar atau tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka akan dikenakan pasal-pasal sesuai dengan sudah tertulis dalam UUD 1945.

ii.      Saran
Pemerintah dalam menjalankan tugas serta wewenangnya haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sudah sepatutnya mendahulukan kepentingan bangsa dan rakyat dalam menjalankan tugas. Meskipun begitu badan-badan pemerintahan tersebut juga memiliki hak yang boleh digunakan sebgaimana mestinya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Daftar Pustaka

Kansil, C.S.T. 1980. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: PT.Pradnya Paramita
Kansil, Christine S.T. 2005. Sistem  Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Aksara Baru


0 komentar:

Posting Komentar

 

Senyum Terbaikqu Karena Pesan Sukses Darimu Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Online Shop Vector by Artshare