Minggu, 01 Maret 2015

GURU BERTINDAK SESUAI DENGAN NORMA AGAMA, HUKUM, SOSIAL DAN KEBUDAYAAN NASIONAL INDONESIA

Diposting oleh Unknown di 18.09


GURU BERTINDAK SESUAI DENGAN NORMA AGAMA, HUKUM, SOSIAL DAN KEBUDAYAAN NASIONAL INDONESIA
(Pengembangan Profesionalitas Guru Sesuai dengan Norma Agama, Hukum, Sosial dan Kebudayaaan Nasional Indonesia)
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Guru
Dosen Pengampu: Drs. Mohammad Kanzunnudin, M.Pd






Disusun oleh:  Kelompok VII
Isnaeni Safitri                                 (2013-33-082)
Nisa Adi Komala                            (2013-33-083)
Dieka Radiatul Yahya                   (2013-33-093)
Muhammad Eko Riyadi                (2013-33-092)
Achmad Gilang Fahrudhin           (2013-33-095)

Kelas B Semester IV

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2014


Prakata
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Pengembangan Kepribadian Guru dengan tema Pengembangan Profesionalitas Guru Sesuai dengan Norma Agama, Hukum, Sosial dan Kebudayaan Nasional Indonesia.
Kami berharap makalah yang berjudul Guru Bertindak Sesuai dengan Norma Agama, Hukum, Sosial dan Kebudayaan Nasional Indonesia ini, dapat bermanfaat bagi penulis maupun orang yang membacanya.
Tidak lupa kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Karena kami menyadari bahwa makalah ini tidak akan tersusun tanpa bantuan semua pihak.
Akhir kata penulis menyadari bahwasanya bila segala urusan telah selesai, maka  akan tampak kekurangannya. Tiada gading yang tak retak. Oleh karena itu kritik dan saran selalu kami tunggu demi peningkatan kualitas dan mutu dari makalah yang penulis susun ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat.


Kudus, 27 Februari 2014
Tim Penyusun

Kelompok VII



DAFTAR ISI


Daftar isi............................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 4
1.1.   Latar Belakang....................................................................................................... 4
1.2.   Rumusan Masalah................................................................................................... 4
1.3.   Tujuan..................................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 6
2.1.   Pengertian Pengembangan Profesionalitas Guru Sesuai Norma............................. 6
2.2.   Guru Bertindak Sesuai dengan Norma Agama...................................................... 7
2.3.   Guru Bertindak Sesuai dengan Norma Hukum...................................................... 8
2.4.   Guru Bertindak Sesuai dengan Norma Sosial........................................................ 9
2.5.   Guru Bertindak Sesuai dengan Norma Kebudayaan Nasional Indonesia............ 11
BAB III KESIMPULAN.................................................................................................. 13
3.1.   Simpulan............................................................................................................... 13
3.2.   Saran..................................................................................................................... 13

DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sekolah merupakan institusi yang kompleks (Gorton, 1976; Hanson, 1985; Snyder & Anderson, 1985), bahkan paling kompleks diantara keseluruhan institusi sosial (Hanson, 1985). Sebagai intitusi yang kompleks, sekolah tidak akan menjadi baik dengan sendirinya, melainkan melalui proses peningkatan tertentu. Dalam proses tersebut terdapat beberapa komponen yang saling menunjang, yang salah satunya ialah guru Dalam pelaksanaan pendidikan, guru merupakan ujung tombak, sehingga perlu pengembangan profesional guru. Profesionalitas mengacu pada sikap Guru terhadap profesinya serta drajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam melakukan pekerjaannya. Semua komponen dalam proses belajar mengajar – materi, media, sarana dan prasarana, dana pendidikan – tidak akan banyak memberikan dukungan atau tidak dapat dimanfaatkan secara optimal bagi peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran tanpa didukung oleh keberadaan guru yang secara kontinu berupaya mewujudkan gagasan,ide dan pemikiran dalam bentik perilaku dan sikap yang terunggul dalam tugasnya sebagai guru.
Pribadi dan sikap guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Pribadi guru juga sangat berperan dalam membentuk pribadi peserta didik, termasuk mencontoh pribadi gurunya dalam membentuk pribadinya. Sangat di butuhkan oleh peserta didik dalam proses pembentukan pribadinya.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka kami mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian pengembangan profesionalitas guru sesuai norma ?
2.      Bagaimana guru bertindak sesuai dengan norma agama?
3.      Bagaimana guru bertindak sesuai dengan norma hukum?
4.      Bagaimana guru bertindak sesuai dengan norma sosial?
5.      Bagaimana guru bertindak sesuai dengan norrma budaya Indonesia?

1.3  Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengertian pengembangan profesionalitas guru sesuai norma.
2.      Untuk mengetahui bagaimana guru bertindak sesuai dengan norma agama.
3.      Untuk mengetahui bagaimana guru bertindak sesuai dengan norma hukum.
4.      Untuk mengetahui bagaimana guru bertindak sesuai dengan norma sosial.
5.      Untuk mengetahui bagaimana guru bertindak sesuai dengan norma budaya Indonesia.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengembangan Profesionalitas Guru Sesuai Norma
Kemampuan profesional setiap guru tidaklah sama. Hal ini merupakan dilema didalam mencapai tujuan pendidikan secara umum. Guru dituntut untuk tanggap terhadap perubahan yang terjadi pada masyarakat, sebagai akibat dari kemajuan arus informasi dan perkembangan Iptek. Pengembangan profesi dapat dilakukan oleh diri sendiri, melalui kegigihan dalam melaksanakan tugasnya. Dipihak lain guru sebagai personil di sekolah, merupakan bawahan kepala sekolah. Secara langsung kepala sekolah berkewajiban mengembangkan kemampuan profesional guru.
Kata profesional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Guru profesional adalah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Namun guru bukan hanya cerdas dan mempunyai gelar, akan tetapi juga mempunyai prilaku yang sesuai dengan norma.
Norma menurut KBBI norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku, atau aturan, ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu. Menurut Bagja Waluya adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman, yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku.
Norma menurut  Isworo Hadi Wiyono adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi arahan perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma menurut Soerjono Soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga pengembangan profesinalitas guru yang sesuai norma merupakan seorang yang mempunyai kemampuan khusus dalam bidang keguruan yang dimana tingkah laku, sikap dan perbuatannya dalam keseharian baik dilingkungan sekolah maupun dilingkungan masyarakat diatur oleh aturan-aturan atau pedoman sosial yang menjadi keharusan untuk dipatuhi. Jika dilanggar akaan mendapatkan sanksi sesuai dengan norma yang dilanggar. Norma-norma itu antara lain norma agama, norma hukum, norma sosial, dan norma yang terkait dengan kebudayaan nasional Indonesia.
2.2  Guru Bertindak sesuai dengan Norma Agama
Secara sederhana, norma berarti aturan atau kaidah-kaidah dan norma agama adalah norma atau kaidah yang bersumber pada ajaran agama, dimana setiap pemeluk agama tersebut harus menaatinya. Dengan kata lain, norma agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari agama (Tuhan Yang Maha Esa). Jika norma itu dilanggar maka pelanggar akan mendapatkan sanksi agama berupa  “siksa” kelak di akhirat.
Norma agama ini biasanya bersifat universal, berlaku dimana saja dan kapan saja. Norma agama juga bersifat menyeluruh, berlaku pada setiap aspek kehidupan manusia. Dan norma agama juga bersifat mutlak, karena bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam menjalankan aktivitasnya, baik di sekolah maupun di luar sekolah, seorang guru hendaknya menjaga perilakunya atau berbuat yang sesuai dengan norma-norma agama yang dianutnya.
Norma agama harus menjadi prinsip dalam hidupnya, sehingga apa yang tampak dari perilaku akan mencerminkan perilaku-perilaku yang sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam agama. Perilaku tersebut antara lain hidup sederhana, rendah hati, suka menolong dan saling menghargai, tidak menyombongkan diri dan takabur, baik kepada sesama guru maupun, peserta didiknya dan masyarakat pada umumnya.
Secara normatif, guru harus memiliki kaidah (keyakinan) yang benar dan selamat, harus menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam syariat agamanya, Beribadah secara rutin sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Beribadah kepada-Nya tidak terbatas pada yang bersifat langsung, tetapi juga bisa dalam bentuk ibadah yang tidak langsung, termasuk semua perbuatan, ucapan dan pemikiran yang dilakukan jika disandarkan kepada-Nya. Yang diantaranya saling menghargai ketika berada di lingkungan peserta didiknya. Hal ini merupakan suatu contoh konkret yang bisa ditiru oleh peserta didiknya. Sehingga tidak sadar, sedikit banyak perilaku yang dilakukan oleh gurunya akan akan membentuk kepribadian peserta didiknya.
Didalam norma agama terdapat larangan yang utama untuk dijalankan oleh seorang guru , yaitu larangan untuk membunuh. Yang dimana larangan membunuh ini bukan saja membunuh secara fisik, tetapi juga pembunuhan yang bersifat nonfisik seperti pembunuhan karakter. Seorang guru dilarang membunuh karakter peserta didiknya, sehingga karakter siswa tersebut tidak berkembang dan bahkan menjadi padam. Pembunuhan karakter yang dilakukan oleh seorang guru merupakan malpraktik yang harus diberantas.
2.3  Guru Bertindak Sesuai dengan Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu atau lembaga, seperti pemerintah (eksekutif) dan/atau legislatif yang dengan tegas bersifat memaksa setiap warganegaranya agar berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Pelanggaran terhadap hukum adalah berupa sanksi denda sampai hukum fisik (dipenjara, bahkan hukuman mati).
Norma hukum ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis. Norma hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan, baik yang sifatnya nasional maupun yang lokal atau daerah, dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat setiap warganegara. Sementara norma hukum yang tidak tertulis lazim disebut hukum adat. Pembahasan tentang hukum adat.
Ketaatan pada norma hukum berkaitan juga dengan kedisplinan. Seorang guru harus benar-benar disiplin dan taat kepada aturan-aturan hukum yang berlaku, dan aturan-aturan manapun yang telah disepakati, baik yang berlaku di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Dalam Bab XI UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 39 sampai dengan pasal 44 juga telah diatur tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Didalamnya  tercantum hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan.
Mengingat tugas guru sebagai pendidik dan fungsinya sebagai teladan, maka ketaatan pada norma hukum harus selalu dijaga oleh guru, dari hal-hal yang sederhana hingga hal-hal yang besar. Misalnya, membuang sampah pada tempatnya, berpakaian rapi, dan memakai helm atau membawa perlengkapan yang semestinya ketika berkendaraan motor. Jika, guru saja berani mengabaikan aturan-aturan yang berlaku, apalagi anak didiknya. Yang dimana dasarnya sedikit banyak peserta didik meniru perilaku yang dilakukan oleh gurunya.
2.4  Guru Bertindak sesuai dengan Norma Sosial
Norma sosial adalah norma, kaidah atau aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam KBBI (2008:968), norma sosial adalah aturan yang mengatur tindakan dalam pergaulan dengan sesamanya.
Dari pemahaman tersebut dapat dipahami bahwa norma sosial merupakan pedoman berperilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Contoh norma sosial adalah norma kesopanan dan norma kesusilaan. Sanksi bagi pelanggaran terhadap norma sosial biasanya berupa pengucilan dari komunitas sosial.
Dalam berbagai literatur ilmu sosial, dikatakan bahwa terdapat empat istilah atau pengertian yang terkait dengan istilah norma sosial. Keempat istilah tersebut adalah usage (cara), folkway (kebiasaan), mores (tata kelakuan), dan custom (adat istiadat) (Soejono Sukarto, 1987). Masing-masing dari keempat istilah tersebut mempunyai dasar yang sama yaitu masing-masing merupakan norma-norma kemasyarakatan yang memberikan petunjuk bagi perilaku seseorang yang hidup dalam masyarakat. Masing-masing istilah tersebut juga memiliki tingkatan penekanan yang berbeda-beda, karena setiap tindakan menunjukkan kekuatan yang berbeda dalam hal penerapannya dan pemberlakuannya.

1.      usage
Cara (usage) yang menunjuk pada suatu perbuatan, dalam hal ini perbuatan yang dilakukan guru secara berulang-ulang. Seperti cara mengajar guru dan cara komunikasi guru terhadap masyarakat (orang tua peserta didik). Suatu penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi sekedar celaan dari individu yang terkait dengannya.
2.      Folkways
Kebiasaan (folkways) mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara (usage). Kebiasaan di sini diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama dan merupakan bukti bahwa orang-orang menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan dalam hal yang dilakukan oleh kebanyakan guru memberi salam kepada peserta didiknya sebelum mengajar, dan memberi hormat kepada atasan atau sesama guru. Apabila perbuatan tersebut tidak dilakukan oleh seorang guru maka itu akan dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap kebiasaa umum guru-guru dan apabila dilanggar akan mendapat celaan atau himbauan dari sesama guru karena dianggap melanggar aturan yang sudah diakui oleh para guru.
3.      Mores
Tata kelakuan (mores) mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengontrol, baik sadar maupun tidak sadar, oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan ini merupakan alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Tata kelakuan yang terintegrasi dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat (custom). Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat biasanya akan mendapatkan sanksi keras.
4.      Custom
Custom atau adat istiadat merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Adat istiadat yang melekat dan disepakati oleh masyarakat dapat menjadi peraturan yang tidak tertulis yang harus disepakati oleh seluruh lapisan sosial, termasuk guru.
Dalam menjalankan tugasnya guru harus menghormati adat istiadat yang berkembang dalam suatu masyarakat. Adat istiadat juga dapat dijadikan bahan muatan lokal yang dapat dikembangkan oleh sekolah sebagai bagaian integral dari masyarakat.
Diberapa tempat terutama di daerah yang masih tradisional, adat istiadat sangat dijunjung tinggi sehingga siapa saja yang melanggarnya akan dapat sanksi sosial. Disisi lain ditempat tertentu, guru sangat dihormati dan dijadikan panutan, dan bahkan menjadi public figure di mana perilaku dan tindak tanduknya selalu diawasi oleh masyarakat. Maka jika guru melanggar adat istiadat setempat, tentu ia akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Akibatnya, mungkin saja sebagian masyarakat tidak mau memasukkan putra/putri mereka ke sekolah tempat guru tersebut mengajar.
Jadi norma sosial berarti segala sesuatu yang dianggap baik dan dijunjung tinggi masyarakat dan masyarakat berusaha mewujudkannya dalam kehidupan nyata sehari-hari. Norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat secara universal dalah seperti kejujuran, kesetiaan, ketegaran, kepedulian, pengendalian diri dan kesederhanaan.
Berkaitan dengan hal tersebut maka seyogyanya guru sebagai pendidik menjunjung tinggi dan bertindak sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat tempat dia berada.
2.5  Guru Bertindak sesuai dengan Norma Budaya Nasional Indonesia
Nilai-nilai budaya merupakan nilai yang disepakati dan berlaku dalam suatu masyarakat, lingkup organisasi dan lingkungan masyarakat yang mengakar pada suatu kebiasaan, kepercayaan, simbol-simbol dengan karakteristik tertentu yang dapat dibedakan satu dari yang lain sebagai acuan perilaku.
Nilai-nilai budaya akan tampak pada simbol-simbol, slogan, motto, visi, misi, atau sesuatu yang tampak sebagai acuan pokok suatu lingkungan atau organisasi tertentu.
Menurut Edward Burnett Tylor dalam Sukanto (2006) kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi (1987), kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa dan  cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut dapat diperoleh pengertian bahwa kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi dan seni dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Kebudayaan nasional adalah budaya bangsa Indonesia yang melekat dan menjadi jati diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai budaya bangsa adalah budaya ketimuran, toleransi dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. Budaya ini bersumber pada nilai-nilai dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, budaya bangsa adalah budaya yang pancasilais. Dalam pancasila terkandung banyak nilai di mana dari keseluruhan nilai tersebut terkandung di dalam lima garis besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meskipun Indonesia hidup di dalam berbagai macam kebergaman, baik susku bangsa, budaya maupun agama. Dari semua itu, Indonesia terdiri di atas suatu keutuhan, menjadi kesatuan dan bersatu dalam persatuan yang kokoh di bawah naungan Pancasila dan semboyannya, bhineka tunggal ika (berbeda-beda tetapi tetap satu jua).
Maka guru yang berpegang pada norma-norma budaya Indonesia dalah guru yang pancasialis. Artinya ia berpegang dan mengamalkan sila-sila dalam pancasila. Dalam aktivitas pergaulannya, baik dalam lingkungan sekolah muapun di luar lingkungan sekolah, guru harus berpedoman pada Pancasila sebagai landasan Budaya Indonesia. Seperti guru selalu bersikap adil dengan semua peserta didiknya tanpa terkecuali, memperlakukan peserta didiknya sesuai dengan semestinya, menjaga hubungan baik dengan peserta didiknya, orang tua/wali dari peseta didiknya, sesama guru, serta masyarakat disekitarnya.




BAB III
PENUTUP
3.1  Simpulan
Guru menjadi tombak dalam dunia pendidikan harus memiliki kecerdasan yang mumpuni dan memiliki prilaku yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Sehingga dalam menjalankan profesinya, guru dituntut untuk melaksanakan dengan profesional, berprilaku positif  yang tentunya sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia. Hal ini harus dilakukan oleh guru, karena setiap perilakunya akan menjadi sorotan baik peserta didiknya maupun masyarakat luas. Seperti apa guru itu akan tercermin dalam peserta didiknya

3.2  Saran
Keprofesionalan yang harus dimiliki oleh guru tidak datang dengan tiba-tiba. Karena keprofesionalan perlu dilatih. Sebelum dan setelah menjadi guru perlu mendapat pembinaan mengenai keprofesionalan dan bagi masing-masing guru untuk bisa melatih dirinya menjadi seorang yang profesional dan tetap mematuhi norma-norma yang berlaku. Dimulai dari hal yang sederhana dilingkungan tempat tinggalnya hingga dengan lingkungan sekolah.




DAFTAR PUSTAKA

Barnawi & Arifin, M. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Yogyakarta:  Ar-Ruzz Media.
Hamalik, Oemar. 2002. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan kompetensi. Bandung: Bumi Aksara.
Mulyasa .E. 2010. Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Rochman, Chaerul dan Heri Gunawan. 2011. Pengembangan  Kompetensi Kepribadian Guru. Bandung: Nuansa Cendekia.
Satori Djam’an dkk. 2008. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka
Soetjipto. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Tim penyusun  (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional-Balai Pustakan.
Uno Hamzah .B. 2008. Profesi kependidikan. Jakarta: Bumu Aksara.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Senyum Terbaikqu Karena Pesan Sukses Darimu Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Online Shop Vector by Artshare