Jumat, 27 Februari 2015

Wawasan Nusantara

Diposting oleh Unknown di 14.04


Konsep Pendidikan Kewarganegaraan
Wawasan Nusantara

Description: UMK BESAR.jpg


Disusun oleh :
1.    Abdul Aziz           (201333076)
2.    Ferdina Dwi Lestari    (201333081)
3.    Isnaeni Safitri               (201333082)
4.    Nisa Adi Komala         (201333083)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2014


Kata Pengantar
Puji syukur senantiasa kami panjatkan atas karunia-Nya sehingga makalah ini dapat kami selesaikan. Makalah ini merupakan syarat untuk melengkapi nilai tugas mata kuliah Konsep Pendidikan Kewarganegaraan.
Keberhasilan makalah ini tidak lain juga referensi-referensi serta bantuan dari pihak pihak yang bersangkutan. Makalah ini juga masih memiliki kekurangan, baik dalam penyampaian materi atau dalam penyusunan. Penyusunan makalah ini juga dimaksudkan untuk menambah wawasan mahasiswa mengenai materi ini.
Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga makalah ini dapat terselesaikan.



Daftar isi
Kata Pengantar ................................................................................................................... 2
Daftar isi ............................................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 4
A.    Latar Belakang ........................................................................................................ 4
B.     Rumusan Masalah ................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................. 5
A.    Pengertian Wawasan Nusantara ............................................................................. 5
B.     Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara ...................................... 5
C.     Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya..................................... 11
D.    Wilayah Indonesia beserta Batas-Batasnya........................................................... 13
E.     Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara.............................................................. 15
F.      Implementasi Wawasan Nusantara........................................................................ 17    
BAB III PENUTUP ......................................................................................................... 23
A.    Kesimpulan ........................................................................................................... 23
B.     Saran ..................................................................................................................... 23
Daftar Pustaka .................................................................................................................. 24


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bagi sebuah negara besar seperti Indonesia, kekayaan budaya dan alam merupakan potensi sekaligus tantangan yang harus diselaraskan dengan benar. Jika tidak bisa-bisa kebesaran negara Indonesia akan berangsur surut dengan sendirinya dikarenakan gerakan separatis. Sebagai contoh adalah negara Uni Soviet yang dulu pernah disebut Super Power, hari ini negara itu sudah menjadi banyak negara-negara kecil. Kenyataan ini bisa dijadikan obyek belajar bagi negara Indonesia untuk menyiapkan ramuan yang jitu dalam menyiasati kebesaran negaranya yang terdiri dari banyak pulau, suku, bahasa, agama, dan kekayaan alam.
Menyadari hal itu negara merasa sangat perlu untuk mewujudkan persamaan cara pandang terhadap seluruh komponen negaranya, supaya tidak terjadi visi ganda dari masing-masing komponen bangsa. Setiap anggota masyarakat negara Indonesia diharapkan memiliki cara pandang yang sama, yang diharapkan mampu menumbuhkan rasa cinta, memiliki, dan akhirnya kesatuan untuk menjaga dan mempertahankan negara Indonesia ini sebagai sebuah kesatuan yang meliputi bumi, langit, udara, dan segala kekayaannya. Hal inilah yang terkenal dengan sebutan Wawasan Nusantara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan wawasan nusantara?
2.      Apasajakah faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara?
3.      Bagaimanakah perkembangan wilayah Indonesia beserta dasar hukumnya?
4.      Bagaimanakah batas-batas wilayah Indonesia?
5.      Apasajakah unsur-unsur dasar wawasan nusantara?
6.      Bagaimanakah implementasi wawasan nusantara dalam bernera?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan,atau penglihatan indrawi. Akar kata ini memebentuk kata “mawas” yang artinya memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan “wawasan” berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah “Nusantara” berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” berarti diapit diantara dua hal. Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau di Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Dengan demikian, Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan begaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.

B.     Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.      Wilayah (Geografi)
a.      Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting.
Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanajian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada tahun 1268. Perjanjian ini menyebut “Arc(h) Pelago” yang maksudnya adalah “Aigaius Pelagos” atau laut Aigaia yang dianggap sebagai laut terpenting oleh Negara-negara yang bersangkutan. Pengertian ini kemudian berkenbang tidak hanya laut Aigaia tetapi termasuk pulau-pulau di dalamnya. Istilah archipelago adalah wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya. Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyebaran bahasa barat, sehingga archipelago selalu diartikan kepulauan atau kumpulan pulau.
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan yang utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah.
b.      Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indische Archepelago. Itulah wilayah jajahan belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama dipakai, yaitu “Hindi Timur”, “Insulinde” oleh Multatuli, “Nusantara”, “Indonesia” dan “Hindia Belanda” (Nederlandsch-indie) pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun bukan dari bangsanya sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tapat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa yunani, ‘indo” berarti  india dan ‘nesos’ berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual, yang didalamnya ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, Negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.
Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuwan J.R.Logan dalam Journal of The Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E.Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu. Pada tahun 1882 dia menerbitkan buku penuntun untuk bahasa itu dengan kata pembukaan yang memakai istilah ‘Indonesia’ semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog, yang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels (1884-1889).
Setelah cukup lama istilah itu dipakai hanya sebagai nama keilmuan, pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di belanda menyebut diri dengan “Perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian kata ‘Indonesia’. Berikutnya pada peristiwa sumpah pemuda tahun 1928 kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa sekaligus menggantikan sebutan Nederlandsch Oost Indie. Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17-8-1945, Indonesia menjadi nama resmi Negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c.       Konsepsi Tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
1)      Ras nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2)      Ras cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing Negara.
3)      Mare liberunm, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4)      Mare clausum (The Right and Dominion of The Sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh 3mil).
5)      Archipelagic State Principles (asas Negara kepulauan) yang menjadikan dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
Saat ini konvensi PBB tentang hukum laut (United Nation Convention on the Law of the Sea UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum laut dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai. Di samping itu ada keinginan pula untuk mendayagunakan sumber kekayaan alamnya secara adil dan efisien. Konservasi dan pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki laut teritorial, perairan pedalaman, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Penertian ‘kepulauan’ adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara hustoris dianggap demikian.
2)      Laut teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut sekala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dari batas-batas tertentu sesuai konvensi ini. Kedaulatan suatu Negara pantai mencakup daratan, perairan pedalaman dan laut territorial tersebut.
3)      Perairan pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
4)      Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE Negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam hayati dari perairan.
5)      Landas kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200mil laut dari garis pangkal atau lebih dari itu dengan tidak melebihi 350mil, tidak boleh melebihi 100mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500m.
d.      Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut:
Utara               : ± 6° 08’ LU
Selatan                        : ± 11° 15’ LU
Barat               : ± 94° 45’ BT
Timur               : ± 141° 05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 kilometer, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 kilometer. Bila diproyeksikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat-timur tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur amerika serikat. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.913.250 km2. Yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 1273.166.163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan Negara-Negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.
2.      Geopolitik dan Geostrategi
a)      Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjana politik  Swedia, Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964) dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari dua istilah diatas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukan pada bidang politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik tela dipraktekkan sejak abad XIX, namun pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
Geopolitik Bangsa Indonesia
Geopolitika bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang didalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa Indonesia yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Oleh karena itu bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham realism, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal.
Dalam hubungan Internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membenruk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan Chauvinisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menggantungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia yang abadi.
b)     Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan.
Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk Negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek geografis juga dari aspek-aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1)      Geografi: wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia, serta di antara samudra Pasifik dan samudra Hindia.
2)      Demografi: penduduk Indonesia terletak diantara penduduk jaranng di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC, dan Jepang).
3)      Ideologi: ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan (Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara (RRC, Vietnam, dan Korea Utara).
4)      Politik: Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat (diktatur proletar) di utara.
5)      Ekonomi: ekonomi Indonesia terletak diantara ekonomi kapitalisme di selatan dan ekonomi sosialis di utara.
6)      Sosial: masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualism di selatan dan masyrakat sosilisme di utara.
7)      Budaya: budaya Indonesia terletak di antara budaya barat di selatan dan budaya timur di utara.
8)      Hankam: Geopolitik dan geostrategi Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuaatan kekuatan maritim di selatan dan wawasan wawasan kekuatan kontinental di utara.
Strategi biasanya menjangkau masa depan sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.

C.    Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a.      Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957
Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia belanda berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Ordonisasi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorialsejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada masa tersebut wilayah Negara Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang terpisah-pisah oleh perairan atau selat antara pulau-pulau itu. Wilayah laut territorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil disekelilingnya. Sebagian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan RI.
b.      Dari Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) sampai dengan 17 Februari 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1)      Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan RI yang utuh dan bulat.
2)      Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
3)      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Indonesia.
Asas kepulauan itu mengikuti ketentuan Yurespundensi Mahkamah Internasional pada tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris dengan Norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan maka wilayah Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk peraiarannyayang utuh dan bulat. Disamping itu, berlaku pula ketentuan “point to point theory“ untuk menetapkan garis besar wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wialayh nasional dan cara perhitungannya. Laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan, sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Semua perairan diantara pulau-pulau nusantara menjadi laut territorial Indonesia. Dengan demikian luas wilayah territorial Indonesia yang semula hanya sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah menjadi 5 juta km2 lebih. Tiga per lima wilayah Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu, Negara Indonesia dikenal sebagai Negara maritime.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia, yang meliputi :
1)      Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia.
2)      Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas.
3)      Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
4)      Pengaturan demikian sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut, sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan Negara.
c.       Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara.
Asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut :
1)      Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara RI.
2)      Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan Negara-negara tetangga melalui perundingan.
3)      Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga.
4)      Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Demi kepastian hukum dan untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah, asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Disamping itu UU ini juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkannya.
D.    Wilayah Indonesia Beserta Batas-Batasnya
Wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau aspek fungsional (Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah Presiden Republik Indonesia).
Sedangkan definisi lain mengatakan bahwa wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional.
Adapun ruang mengandung pengertian sebagai “wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya”. Ruang itu terbatas dan jumlahnya relatif tetap. Sedangkan aktivitas manusia dan pesatnya perkembangan penduduk memerlukan ketersediaan ruang untuk beraktivitas senantiasa berkembang setiap hari. Hal ini mengakibatkan kebutuhan akan ruang semakin tinggi.
Ruang merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“. Dalam konteks ini ruang harus dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan.
Indonesia termasuk negara yang memiliki keragaman ruang yang sempurna, yaitu ruang udara, darat dan air. Dengan memiliki ruang yang beragam ini, maka Indonesia secara otomatis juga memiliki kekayaan alam yang besar, yang berada di udara, di dalam perairan (laut, sungai, dan danau), serta di dalam daratan (tanah). Apalagi Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di sepanjang garis khatulistiwa, memungkinkan memiliki keragaman hewan dan tumbuhan dengan komposisi tanah yang sangat subur.
Batas wilayah Indonesia searah penjuru mata angin, yaitu:
Utara                     : Negara Malaysia, Singapura, Filipina, dan Laut China Selatan
Selatan                  : Negara Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia
Barat                     : Samudera Hindia
Timur                     : Negara Papua Nugini, Timor Leste, dan Samudera Pasifik
Lokasi Indonesia juga terletak di lempeng tektonik, yang berarti Indonesia rawan terkena gempa bumi dan dapat menimbulkan tsunami. Indonesia juga banyak memiliki gunung berapi, salah satu yang sangat terkenal adalah gunung Krakatau, terletak di selat Sunda antara pulau Sumatra dan Jawa.
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, negara Indonesia merupakan negara kepulauan. Dalam Negara kepulauan diterima asas bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Pernyataan dalam undang-undang ini didasarkan pada fakta sejarah dan cara pandang bangsa Indonesia bahwa Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 secara geografis adalah negara kepulauan.
Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara di atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman, serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan hak ini, maka wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi tanah (daratan) dan air (lautan) serta udara di atasnya.
a)      Wilayah Daratan
Wilayah daratan adalah daerah di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah daratan biasanya dilakukan dengan negara-negara yang berbatasan darat. Batas-batas dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula ditandai dengan benda-benda alam, seperti gunung, hutan, dan sungai. Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan dengan Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste.
b)     Wilayah Perairan
Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Perairan kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada  sisi darat dari suatu garis penutup. Penentuan batas perairan khususnya yang berbatasan dengan negara tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral. Contoh; Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Filipina
c)      Wilayah Udara
Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Dalam menentukan seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat banyak aliran atau teori. Batas udara wilayah Indonesia ditentukan oleh garis tegak lurus 90º yang ditarik dari batas wilayah daratan dan perairan.


E.     Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.      Wadah
Wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen:
a.      Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh karena itu, Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan di dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis Negara berada di posisi dunia antara dua samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, dan antara dua benua, yaitu Asia dan Australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujudan wilayah Nusanatara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi sosial budaya dan pertahanan keamanan.
b.      Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi Negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan beraa di tangan rakyatdan dilaksanakan menurut Undang-Undang. Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensiil. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum. (Rechsstaat) buan Negara kekuasaan (Machsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
c.       Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur Negara.
Semua lapisan masyarakat itu diharapkan dapat mewujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan filsafat Pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan berbegara.
2.      Isi Wawasan Nusantara
Isi wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
a.      Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam di salam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1)      Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2)      Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3)      Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesiad dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b.      Asas keterpasuan semua aspek kehidupan nasiona berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:
1)      Satu kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secaa terpadu.
2)      Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideology dan identitas nasional.
3)      Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indnesia atas dasar “Bhineka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4)      Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5)      Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6)      Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan, pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3.      Tata Letak Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a.       Tata laku batininah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal ini Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu.
b.      Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.

F.      Implementasi Wawasan Nusantara
1.      Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan yang Maha Esa sebagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada sila-sila berukutnya. Wawasan Nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia. Disamping itu Wawasan Nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi Pembangunan Nasional.
2.      Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
ü  Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
ü  Kekayaan di wilayah nusantara dengan segala isinya adalah modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
ü  Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia.
ü  Secara Psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai cita-cita bangsa yang sama.
ü  Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan cita-cita yang sama.
ü  Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara sistem hukumnya nasional.
ü  Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional.
b.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Perwujudannya meliputi :
ü  Kekayaan diwilayah Nusantara, baik potensial maupun afektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
ü  Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan cirri khas yang dimiliki daerah masing-masing.
ü  Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asa kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-nesar kemakmuran rakyat.
c.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
ü  Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
ü  Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bnagsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahan dan Keamanan.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan  menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
ü  Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
ü  Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3.      Penerapan Wawasan Nusantara
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa sampai dengan saat ini, problematika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak akan pernah berhenti dan malah semakin rumit dan kompleks. Kompleksnya tantangan ini juga di dorong oleh penetrasi Globalisasi yang syarat dengan nilai-nilai yang kadang bertentangan dengan kepribadian dan Jati diri Bangsa. Dalam keadaan demikian dikhawatirkan terjadilah erosi kebangsaan yaitu melunturnya semangat kebangsaan, rasa kebangsaan dan Jiwa Kebangsaan, sehingga pola pikir, sikap dan perilaku warga Negara tidak lagi mengutamakan kepentingan bersama namun lebih mengedepankan kepentingan golongan bahkan kepentingan Individu. Perjalanan sejarah terus berlangsung, namun pada saat ini nilainilai perasatuan dan kesatuan sudah mulai perlahan-lahan ditinggalkan. Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, misalnya munculnya kebijakan otonomi daerah disinyalir oleh banyak kalangan semakin meningkatkan semangat kedaerahan. Kebijakan ini juga mengusik ikatan emosional antar warga Bangsa yang dulunya merasa senasib dan sepenanggungan sebagai satu Bangsa Indonesia. Namun pada saat pemberlakuan otonomi daera saat ini sepertinya ikatan rasa kebangsaan sudah hampir punah. Di tingkat nasional, kita juga melihat terdapat praktek penyelenggaraan Negara yang mengalami kemunduran, misalnya dengan dicabutnya ketetapan MPR No. II/MPR/1989, tentang GBHN terutama pada Sub Ayat E tentang Wawasan Nusantara. Telah menjadi penanda buruk bahwa usaha untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan di segala Bidang Kehidupan Nasional tidak lagi menjadi rambu-rambu penuntun dalam melangsungan kehidupan Bangsa dan Negara demi mencapai citacita dan tujuan Nasinal sebagai mana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan dinamika globalisasi yang semakin menggerus sendi-sendi kehidupan nasional, maka wawasan Nusantara justru perlu menjadi acuan pokok dalam memperkecil penetrasi global dan semakin memperkokoh kehidupan Bangsa Indonesia.
ü  Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan Wawasan Nusantara, khususnya dibidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara di forum Internasional., sehingga terjaminlah integrasi wilayah territorial Indonesia. Laut Nusantara yang semula di anggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia menghasilkan pertambahan luas wilayah yang cukup besar.
ü  Pertambhan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut  menghasilkan sumber daya alam yang cukup bbesar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Sumber daya alam tersebut meliputi minyak, gas bumi dan mineral lainnya yang banyak berada di dasar laut, baik di lepas pantai (off shore) maupun di laut dalam.
ü  Pertambahan luas wilayah tersebut bisa diterima oleh dunia internasional termasuk Negara-negara tetangga: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai karena Negara Indonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan Negara tetangga antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional dan hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur Tu sebaliknya.
ü  Penerapan Wawasan Nusantara dalam pembangunan Negara diberi bagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prsarana komunikasi dan transportasi. Contohnya adalah pembangunan satelit palapa dan Microwave System, pembangunan lapangan terbang perintis dan pelayaran perintis di berbagai daerah. Dengan adanya proyek tersebut maka laut dan hutan tidak lagi menjadi hambatan bagi integrasi nasional. Dengan demikian lalu lintas perdagangan dan integrasi budaya dapat  berjalan lebih lancar.
ü  Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila. Salah satu langkah penting yang harus dikembangkan terus adalah pemerataan pendidikan dari tingkat pendidikan dasar sampai perguruan tinggi kesemua daerah atau propinsi.
ü  Penerapan Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat kepada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
4.      Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan nasional. Wawasan nasional Indonesia menumbuhkan diringan dan rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. Upaya pencapaian tujuan nasional dilakikan dengan pembangunan nasional yang juga harus berpedoman pada wawasan nasional.
Dalam proses pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional selalu akan menghadapi berbagai kendala dan ancaman. Untuk mengatasi perlu dibangun suatu kondisi kehidupan nasional yang disebut ketahanan nasional.keberhasilan pembangunan nasional akan meningkatkan kondisi dinamik kehidupan nasional dalam wujud ketahanan nasional yang tangguh. Sebaliknya, ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan nasional semakin baik.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oeh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Naional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan nusantara komponen ideologis negara dalam memulai pembangunan kesadaran masyarakatnya untuk bersatu dan melakukan tujuan yang sama. Wawasan nusantara terhadap kesatuan suatu bangsa terdapat hubungan yang paralel. Hubungan tersebut tersimpul oleh peranan wawasan nusantara terhadap kesatuannasional yang begitu saling terkait. Karakteristik bangsa Indonesia yang beragam menuntut pemerintah untuk melakukan hal yang berbeda pada setiap daerah dengan karakteristiknya masing-masing.

B.     Saran
Sebagai generasi muda kita harus giat mempelajari ilmu tentang wawasan nusantara baik yang bersumber dari buku ataupun sumber bacaan lain yang berkaitan dengan wawasan nusantara untuk dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita tentang wilayah dan keadaan nusantara sehingga dapat menjiwai nilai wawasan nusantara untuk kemajuan dan kesatuan bangsa indonesia. Sebaiknya kita semua sebagai mahluk sosial dan individu maupun makhluk Tuhan Yang Maha Esa harus berusaha menerapkan dan mengamalkan nilai wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Daftar Pustaka

Kaelan, dan Achmad Zubaidi. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma

0 komentar:

Posting Komentar

 

Senyum Terbaikqu Karena Pesan Sukses Darimu Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Online Shop Vector by Artshare