Konsep
Pendidikan Kewarganegaraan
Wawasan
Nusantara
Disusun
oleh :
1.
Abdul
Aziz (201333076)
2.
Ferdina
Dwi Lestari (201333081)
3.
Isnaeni
Safitri (201333082)
4.
Nisa
Adi Komala (201333083)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MURIA KUDUS
2014
Kata Pengantar
Puji syukur senantiasa
kami panjatkan atas karunia-Nya sehingga makalah ini dapat kami selesaikan.
Makalah ini merupakan syarat untuk melengkapi nilai tugas mata kuliah Konsep
Pendidikan Kewarganegaraan.
Keberhasilan makalah
ini tidak lain juga referensi-referensi serta bantuan dari pihak pihak yang
bersangkutan. Makalah ini juga masih memiliki kekurangan, baik dalam
penyampaian materi atau dalam penyusunan. Penyusunan makalah ini juga
dimaksudkan untuk menambah wawasan mahasiswa mengenai materi ini.
Akhirnya kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik secara
langsung maupun tidak langsung sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Daftar isi
Kata
Pengantar ................................................................................................................... 2
Daftar
isi ............................................................................................................................. 3
BAB
I PENDAHULUAN ................................................................................................. 4
A. Latar
Belakang ........................................................................................................ 4
B. Rumusan
Masalah ................................................................................................... 4
BAB
II PEMBAHASAN .................................................................................................. 5
A. Pengertian
Wawasan Nusantara ............................................................................. 5
B. Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara ...................................... 5
C. Perkembangan
Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya..................................... 11
D. Wilayah
Indonesia beserta Batas-Batasnya........................................................... 13
E. Unsur-Unsur
Dasar Wawasan Nusantara.............................................................. 15
F. Implementasi
Wawasan Nusantara........................................................................ 17
BAB
III PENUTUP ......................................................................................................... 23
A. Kesimpulan
........................................................................................................... 23
B. Saran
..................................................................................................................... 23
Daftar
Pustaka .................................................................................................................. 24
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bagi
sebuah negara besar seperti Indonesia, kekayaan budaya dan alam merupakan
potensi sekaligus tantangan yang harus diselaraskan dengan benar. Jika tidak
bisa-bisa kebesaran negara Indonesia akan berangsur surut dengan sendirinya
dikarenakan gerakan separatis. Sebagai contoh adalah negara Uni Soviet yang
dulu pernah disebut Super Power, hari ini negara itu sudah menjadi banyak
negara-negara kecil. Kenyataan ini bisa dijadikan obyek belajar bagi negara
Indonesia untuk menyiapkan ramuan yang jitu dalam menyiasati kebesaran
negaranya yang terdiri dari banyak pulau, suku, bahasa, agama, dan kekayaan alam.
Menyadari
hal itu negara merasa sangat perlu untuk mewujudkan persamaan cara pandang
terhadap seluruh komponen negaranya, supaya tidak terjadi visi ganda dari
masing-masing komponen bangsa. Setiap anggota masyarakat negara Indonesia
diharapkan memiliki cara pandang yang sama, yang diharapkan mampu menumbuhkan
rasa cinta, memiliki, dan akhirnya kesatuan untuk menjaga dan mempertahankan
negara Indonesia ini sebagai sebuah kesatuan yang meliputi bumi, langit, udara,
dan segala kekayaannya. Hal inilah yang terkenal dengan sebutan Wawasan
Nusantara.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan wawasan nusantara?
2. Apasajakah
faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara?
3. Bagaimanakah
perkembangan wilayah Indonesia beserta dasar hukumnya?
4. Bagaimanakah
batas-batas wilayah Indonesia?
5. Apasajakah
unsur-unsur dasar wawasan nusantara?
6. Bagaimanakah
implementasi wawasan nusantara dalam bernera?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang
berarti pandangan, tinjauan,atau penglihatan indrawi. Akar kata ini memebentuk
kata “mawas” yang artinya memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan
“wawasan” berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan
istilah “Nusantara” berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan
“antara” berarti diapit diantara dua hal. Istilah Nusantara dipakai untuk
menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau di Indonesia
serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang
suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah
dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya
untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Sedangkan
Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi
wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita
nasionalnya.
Dengan demikian, Wawasan Nusantara berperan untuk
membimbing bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupannya serta sebagai
rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan Nusantara sebagai
cara pandangan juga mengajarkan begaimana pentingnya membina persatuan dan
kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan
dan cita-citanya.
B.
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah (Geografi)
a.
Asas
Kepulauan (Archipelagic
Principle)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelago dapat diartikan sebagai
lautan terpenting.
Istilah archipelago antara lain terdapat dalam
naskah resmi perjanajian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada
tahun 1268. Perjanjian ini menyebut “Arc(h)
Pelago” yang maksudnya adalah “Aigaius
Pelagos” atau laut Aigaia yang dianggap sebagai laut terpenting oleh
Negara-negara yang bersangkutan. Pengertian ini kemudian berkenbang tidak hanya
laut Aigaia tetapi termasuk pulau-pulau di dalamnya. Istilah archipelago adalah wilayah lautan dengan
pulau-pulau di dalamnya. Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa
menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyebaran bahasa barat, sehingga archipelago selalu diartikan kepulauan
atau kumpulan pulau.
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa
pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan yang utuh, sementara tempat unsur
perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan
bukan unsur pemisah.
b.
Kepulauan
Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai belanda
dinamakan Nederlandsch Oost Indische
Archepelago. Itulah wilayah jajahan belanda yang kemudian menjadi wilayah
Negara republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak
nama dipakai, yaitu “Hindi Timur”, “Insulinde” oleh Multatuli, “Nusantara”, “Indonesia” dan “Hindia
Belanda” (Nederlandsch-indie)
pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama
‘Indonesia’ meskipun bukan dari bangsanya sendiri, tetapi ciptaan orang barat.
Nama Indonesia mengandung arti yang tapat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa
yunani, ‘indo” berarti india dan ‘nesos’ berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual, yang
didalamnya ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, Negara kesatuan,
kemerdekaan dan kebesaran.
Sebutan “Indonesia”
merupakan ciptaan ilmuwan J.R.Logan dalam Journal
of The Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E.Maxwell, seorang
ahli hukum, juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu. Pada
tahun 1882 dia menerbitkan buku penuntun untuk bahasa itu dengan kata pembukaan
yang memakai istilah ‘Indonesia’ semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian,
seorang etnolog, yang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels
(1884-1889).
Setelah cukup
lama istilah itu dipakai hanya sebagai nama keilmuan, pada awal abad ke-20
perhimpunan para mahasiswa Indonesia di belanda menyebut diri dengan “Perhimpunan Indonesia” dan membiasakan
pemakaian kata ‘Indonesia’. Berikutnya pada peristiwa sumpah pemuda tahun 1928
kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa
sekaligus menggantikan sebutan Nederlandsch
Oost Indie. Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17-8-1945,
Indonesia menjadi nama resmi Negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c.
Konsepsi
Tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal
beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai
berikut:
1) Ras nullius,
menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2) Ras cimmunis,
menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat
dimiliki oleh masing-masing Negara.
3) Mare liberunm,
menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4) Mare clausum
(The Right and Dominion of The Sea), menyatakan bahwa hanya laut
sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat
dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh 3mil).
5) Archipelagic State Principles
(asas Negara kepulauan) yang menjadikan dasar dalam konvensi PBB tentang hukum
laut.
Saat ini konvensi PBB tentang hukum laut (United Nation Convention on the Law of the Sea
UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum laut dan
samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan
laut dan samudra secara damai. Di samping itu ada keinginan pula untuk mendayagunakan
sumber kekayaan alamnya secara adil dan efisien. Konservasi dan pengkajian
sumber kekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis
besar Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki laut teritorial, perairan
pedalaman, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Masing-masing dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1) Negara
kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih
kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Penertian ‘kepulauan’ adalah
suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain
wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga
pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan
geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara hustoris dianggap
demikian.
2) Laut
teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12mil laut
diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah
sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut sekala besar yang berupa
garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dari batas-batas
tertentu sesuai konvensi ini. Kedaulatan suatu Negara pantai mencakup daratan,
perairan pedalaman dan laut territorial tersebut.
3) Perairan
pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis
pangkal.
4) Zone
Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200mil laut dari garis pangkal. Di
dalam ZEE Negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan
eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam hayati
dari perairan.
5) Landas
kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang
terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah
wilayah daratannya. Jaraknya 200mil laut dari garis pangkal atau lebih dari itu
dengan tidak melebihi 350mil, tidak boleh melebihi 100mil dari garis batas
kedalaman dasar laut sedalam 2500m.
d.
Karakteristik
Wilayah Nusantara
Nusantara berarti kepulauan Indonesia yang terletak
di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra pasifik dan
samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah
pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak
pada batas-batas astronomi sebagai berikut:
Utara :
± 6° 08’ LU
Selatan :
± 11° 15’ LU
Barat :
± 94° 45’ BT
Timur :
± 141° 05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 kilometer,
sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 kilometer. Bila diproyeksikan pada
peta benua Eropa, maka jarak barat-timur tersebut sama dengan jarak antara
pantai barat dan pantai timur amerika serikat. Luas wilayah Indonesia
seluruhnya adalah 5.913.250 km2. Yang terdiri dari daratan seluas
2.027.087 km2 dan perairan 1273.166.163 km2. Luas wilayah
daratan Indonesia jika dibandingkan dengan Negara-Negara Asia Tenggara
merupakan yang terluas.
2. Geopolitik dan Geostrategi
a)
Geopolitik
Istilah
geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi
politik (Political Geography).
Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjana politik Swedia, Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl
Haushofer (1869-1964) dari Jerman menjadi Geographical
Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari dua istilah diatas
terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi
ataukan pada bidang politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek
politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
Geopolitik
memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional
untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi
perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik tela dipraktekkan
sejak abad XIX, namun pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu
penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
Geopolitik Bangsa Indonesia
Geopolitika bangsa Indonesia yang didasarkan pada
nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas
tertuang didalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa Indonesia
yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak
segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Oleh karena itu bangsa Indonesia juga menolak paham
ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga
menolak paham realism, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan
semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai
Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal.
Dalam hubungan Internasional, bangsa Indonesia
berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membenruk suatu wawasan
kebangsaan dengan menolak pandangan Chauvinisme.
Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang
saling menolong dan saling menggantungkan. Semua ini dalam rangka ikut
mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia yang abadi.
b)
Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu
bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan
politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada
hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi,
perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang
langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan
ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki
dalam suatu rencana dan tindakan.
Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk
Negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari
berbagai aspek, disamping aspek geografis juga dari aspek-aspek demografi,
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Posisi silang Indonesia
tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1) Geografi:
wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia, serta di antara
samudra Pasifik dan samudra Hindia.
2) Demografi:
penduduk Indonesia terletak diantara penduduk jaranng di selatan (Australia)
dan penduduk padat di utara (RRC, dan Jepang).
3) Ideologi:
ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan
(Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara (RRC, Vietnam, dan Korea
Utara).
4) Politik:
Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan
demokrasi rakyat (diktatur proletar) di utara.
5) Ekonomi:
ekonomi Indonesia terletak diantara ekonomi kapitalisme di selatan dan ekonomi
sosialis di utara.
6) Sosial:
masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualism di selatan dan
masyrakat sosilisme di utara.
7) Budaya:
budaya Indonesia terletak di antara budaya barat di selatan dan budaya timur di
utara.
8) Hankam:
Geopolitik dan geostrategi Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak
diantara wawasan kekuaatan kekuatan maritim di selatan dan wawasan wawasan
kekuatan kontinental di utara.
Strategi
biasanya menjangkau masa depan sehingga pada umumnya strategi disusun secara
bertahap dengan memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan
demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan
kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Disamping itu dalam
merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk,
sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
C.
Perkembangan
Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a. Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan
13 Desember 1957
Wilayah
Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia belanda
berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale
Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut
territorial Indonesia. Ordonisasi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah
laut teritorialsejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau
demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada
masa tersebut wilayah Negara Indonesia bertumpu pada wilayah daratan
pulau-pulau yang terpisah-pisah oleh perairan atau selat antara pulau-pulau
itu. Wilayah laut territorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau
hanya ditambah perairan sejauh 3 mil disekelilingnya. Sebagian besar wilayah
perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai
dengan kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan RI.
b. Dari Deklarasi Juanda (13 Desember
1957) sampai dengan 17 Februari 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi
Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan
sebagai berikut:
1) Perwujudan
bentuk wilayah Negara Kesatuan RI yang utuh dan bulat.
2) Penentuan
batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan
(Archipelagic State Principles).
3) Pengaturan
lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
Indonesia.
Asas kepulauan itu mengikuti ketentuan Yurespundensi
Mahkamah Internasional pada tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan
antara Inggris dengan Norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan maka wilayah
Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk peraiarannyayang
utuh dan bulat. Disamping itu, berlaku pula ketentuan “point to point theory“ untuk menetapkan garis besar wilayah antara
titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang
No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu
terjadi perubahan bentuk wialayh nasional dan cara perhitungannya. Laut teritorial
diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan,
sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Semua perairan
diantara pulau-pulau nusantara menjadi laut territorial Indonesia. Dengan
demikian luas wilayah territorial Indonesia yang semula hanya sekitar 2 juta
km2 kemudian bertambah menjadi 5 juta km2 lebih. Tiga per lima wilayah
Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu, Negara Indonesia
dikenal sebagai Negara maritime.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan
Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan
pedalaman Indonesia, yang meliputi :
1) Semua
pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia.
2) Semua
pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas.
3) Semua
pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
4) Pengaturan
demikian sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut, sebagai upaya
menjaga keselamatan dan keamanan Negara.
c. Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi
Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi
tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan
konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan
Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam
landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara.
Asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang
landas kontinen adalah sebagai berikut :
1) Segala
sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah
milik eksklusif Negara RI.
2) Pemerintah
Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan
Negara-negara tetangga melalui perundingan.
3) Jika
tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik
ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara
tetangga.
4) Claim
tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas
kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Demi kepastian hukum dan untuk mendukung
kebijaksanaan Pemerintah, asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Disamping
itu UU ini juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyidikan ilmiah
atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkannya.
D. Wilayah
Indonesia Beserta Batas-Batasnya
Wilayah
didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap
unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada
aspek administratif dan atau aspek fungsional (Peraturan Pemerintah No. 10
tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah
Presiden Republik Indonesia).
Sedangkan
definisi lain mengatakan bahwa wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah
wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai,
gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut
dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya
negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional.
Adapun ruang
mengandung pengertian sebagai “wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan
dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk
lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya”.
Ruang itu terbatas dan jumlahnya relatif tetap. Sedangkan aktivitas manusia dan
pesatnya perkembangan penduduk memerlukan ketersediaan ruang untuk beraktivitas
senantiasa berkembang setiap hari. Hal ini mengakibatkan kebutuhan akan ruang
semakin tinggi.
Ruang merupakan
sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa
“bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“.
Dalam konteks ini ruang harus dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi,
terpadu, dan berkelanjutan.
Indonesia
termasuk negara yang memiliki keragaman ruang yang sempurna, yaitu ruang udara,
darat dan air. Dengan memiliki ruang yang beragam ini, maka Indonesia secara
otomatis juga memiliki kekayaan alam yang besar, yang berada di udara, di dalam
perairan (laut, sungai, dan danau), serta di dalam daratan (tanah). Apalagi
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di
sepanjang garis khatulistiwa, memungkinkan memiliki keragaman hewan dan tumbuhan
dengan komposisi tanah yang sangat subur.
Batas wilayah
Indonesia searah penjuru mata angin, yaitu:
Utara : Negara Malaysia,
Singapura, Filipina, dan Laut China Selatan
Selatan : Negara Australia, Timor
Leste, dan Samudera Hindia
Barat : Samudera Hindia
Timur : Negara Papua Nugini,
Timor Leste, dan Samudera Pasifik
Lokasi Indonesia
juga terletak di lempeng tektonik, yang berarti Indonesia rawan terkena gempa
bumi dan dapat menimbulkan tsunami. Indonesia juga banyak memiliki gunung
berapi, salah satu yang sangat terkenal adalah gunung Krakatau, terletak di
selat Sunda antara pulau Sumatra dan Jawa.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, negara Indonesia
merupakan negara kepulauan. Dalam Negara kepulauan diterima asas bahwa segala
perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian
pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak
memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian dari wilayah daratan Negara
Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dari perairan Indonesia yang
berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Pernyataan dalam
undang-undang ini didasarkan pada fakta sejarah dan cara pandang bangsa
Indonesia bahwa Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945 secara geografis adalah negara kepulauan.
Kedaulatan
Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi laut teritorial,
perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara di atas laut
teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman, serta dasar laut dan
tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Berdasarkan hak ini, maka wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi
tanah (daratan) dan air (lautan) serta udara di atasnya.
a) Wilayah
Daratan
Wilayah daratan
adalah daerah di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah
permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah daratan biasanya dilakukan
dengan negara-negara yang berbatasan darat. Batas-batas dapat dibuat dengan
sengaja atau dapat pula ditandai dengan benda-benda alam, seperti gunung,
hutan, dan sungai. Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan dengan
Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste.
b) Wilayah
Perairan
Wilayah Perairan
Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan
pedalaman. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas)
mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Perairan kepulauan
Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal
lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi
darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya
semua bagian dari perairan yang terletak pada
sisi darat dari suatu garis penutup. Penentuan batas perairan khususnya
yang berbatasan dengan negara tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral.
Contoh; Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Filipina
c) Wilayah
Udara
Wilayah udara
adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara
itu. Dalam menentukan seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di
atasnya, terdapat banyak aliran atau teori. Batas udara wilayah Indonesia
ditentukan oleh garis tegak lurus 90º yang ditarik dari batas wilayah daratan
dan perairan.
E.
Unsur-Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
1.
Wadah
Wawasan
nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen:
a.
Wujud
wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan.
Baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya yang merupakan satu kesatuan
ruang wilayah. Oleh karena itu, Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan
serta dihubungkan oleh perairan di dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia
merupakan suatu bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut di
pusat bumi.
Letak
geografis Negara berada di posisi dunia antara dua samudera, yaitu Samudera
Pasifik dan Samudera Hindia, dan antara dua benua, yaitu Asia dan Australia.
Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional
Indonesia. Perwujudan wilayah Nusanatara ini menyatu dalam kesatuan politik,
ekonomi sosial budaya dan pertahanan keamanan.
b.
Tata
Inti Organisasi
Bagi
Indonesia, tata inti organisasi Negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan
sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk
republik. Kedaulatan beraa di tangan rakyatdan dilaksanakan menurut Undang-Undang.
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensiil. Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum. (Rechsstaat)
buan Negara kekuasaan (Machsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai
kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR
merangkap sebagai anggota MPR.
c.
Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud
tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara
yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan
dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur Negara.
Semua
lapisan masyarakat itu diharapkan dapat mewujudkan demokrasi yang secara
konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan filsafat
Pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan berbegara.
2.
Isi
Wawasan Nusantara
Isi wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif
kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa
dan asas manunggal yang terpadu.
a.
Cita-cita
bangsa Indonesia tertuang dalam di salam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1) Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintah
Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesiad dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b.
Asas
keterpasuan semua aspek kehidupan nasiona berciri manunggal, utuh menyeluruh
yang meliputi:
1) Satu
kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secaa
terpadu.
2) Satu
kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideology
dan identitas nasional.
3) Satu
kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indnesia atas
dasar “Bhineka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4) Satu
kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan
dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5) Satu
kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6) Satu
kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan, pembangunan dan hasil-hasilnya
yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3.
Tata
Letak Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a. Tata
laku batininah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa
yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal ini Wawasan Nusantara berlandaskan pada
falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta,
rasa dan karsa secara terpadu.
b. Tata
laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan
karya keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini Wawasan Nusantara
diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi: perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
F.
Implementasi
Wawasan Nusantara
1.
Wawasan
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah
Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai
sekarang. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan yang Maha
Esa sebagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia
Indonesia yang terjabarkan pada sila-sila berukutnya. Wawasan Nusantara sebagai
aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan
kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Dengan
demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek
kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa,
serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia. Disamping itu Wawasan Nusantara
merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi Pembangunan Nasional.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan
Nasional
a.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
ü Bangsa
Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan
perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
ü Kekayaan
di wilayah nusantara dengan segala isinya adalah modal dan milik bersama bangsa
Indonesia.
ü Keanekaragaman
suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan
bangsa Indonesia.
ü Secara
Psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan
seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai cita-cita bangsa yang
sama.
ü Pancasila
merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke
arah tujuan dan cita-cita yang sama.
ü Kehidupan
politik di seluruh wilayah nusantara sistem hukumnya nasional.
ü Seluruh
kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional.
b.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara
mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
Perwujudannya meliputi
:
ü Kekayaan
diwilayah Nusantara, baik potensial maupun afektif, adalah modal dan milik
bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara
merata.
ü Tingkat
perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa
mengabaikan cirri khas yang dimiliki daerah masing-masing.
ü Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama
dengan asa kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-nesar
kemakmuran rakyat.
c.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
ü Masyarakat
Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan
tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
ü Budaya
Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang
menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak
nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bnagsa
sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahan dan Keamanan.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan
bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara
Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini
menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara
indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
ü Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman
terhadap seluruh bangsa dan negara.
ü Tiap-tiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3.
Penerapan
Wawasan Nusantara
Sebagaimana
telah diketahui bersama bahwa sampai dengan saat ini, problematika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak akan pernah berhenti dan malah
semakin rumit dan kompleks. Kompleksnya tantangan ini juga di dorong oleh penetrasi
Globalisasi yang syarat dengan nilai-nilai yang kadang bertentangan dengan
kepribadian dan Jati diri Bangsa. Dalam keadaan demikian dikhawatirkan
terjadilah erosi kebangsaan yaitu melunturnya semangat kebangsaan, rasa
kebangsaan dan Jiwa Kebangsaan, sehingga pola pikir, sikap dan perilaku warga
Negara tidak lagi mengutamakan kepentingan bersama namun lebih mengedepankan
kepentingan golongan bahkan kepentingan Individu. Perjalanan sejarah terus
berlangsung, namun pada saat ini nilainilai perasatuan dan kesatuan sudah mulai
perlahan-lahan ditinggalkan. Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan,
misalnya munculnya kebijakan otonomi daerah disinyalir oleh banyak kalangan
semakin meningkatkan semangat kedaerahan. Kebijakan ini juga mengusik ikatan
emosional antar warga Bangsa yang dulunya merasa senasib dan sepenanggungan
sebagai satu Bangsa Indonesia. Namun pada saat pemberlakuan otonomi daera saat
ini sepertinya ikatan rasa kebangsaan sudah hampir punah. Di tingkat nasional,
kita juga melihat terdapat praktek penyelenggaraan Negara yang mengalami
kemunduran, misalnya dengan dicabutnya ketetapan MPR No. II/MPR/1989, tentang
GBHN terutama pada Sub Ayat E tentang Wawasan Nusantara. Telah menjadi penanda
buruk bahwa usaha untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan di segala Bidang
Kehidupan Nasional tidak lagi menjadi rambu-rambu penuntun dalam melangsungan
kehidupan Bangsa dan Negara demi mencapai citacita dan tujuan Nasinal sebagai
mana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan dinamika globalisasi yang
semakin menggerus sendi-sendi kehidupan nasional, maka wawasan Nusantara justru
perlu menjadi acuan pokok dalam memperkecil penetrasi global dan semakin
memperkokoh kehidupan Bangsa Indonesia.
ü Salah
satu manfaat paling nyata dari penerapan Wawasan Nusantara, khususnya dibidang
wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara di forum Internasional.,
sehingga terjaminlah integrasi wilayah territorial Indonesia. Laut Nusantara
yang semula di anggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah
Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE
Indonesia menghasilkan pertambahan luas wilayah yang cukup besar.
ü Pertambhan
luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut
menghasilkan sumber daya alam yang cukup bbesar untuk kesejahteraan
bangsa Indonesia. Sumber daya alam tersebut meliputi minyak, gas bumi dan
mineral lainnya yang banyak berada di dasar laut, baik di lepas pantai (off shore) maupun di laut dalam.
ü Pertambahan
luas wilayah tersebut bisa diterima oleh dunia internasional termasuk Negara-negara
tetangga: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia dan Papua
Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai karena Negara Indonesia
memberikan akomodasi kepada kepentingan Negara tetangga antara lain di bidang
perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional dan hak lintas dari Malaysia
Barat ke Malaysia Timur Tu sebaliknya.
ü Penerapan
Wawasan Nusantara dalam pembangunan Negara diberi bagai bidang tampak pada
berbagai proyek pembangunan sarana dan prsarana komunikasi dan transportasi.
Contohnya adalah pembangunan satelit palapa dan Microwave System, pembangunan
lapangan terbang perintis dan pelayaran perintis di berbagai daerah. Dengan
adanya proyek tersebut maka laut dan hutan tidak lagi menjadi hambatan bagi
integrasi nasional. Dengan demikian lalu lintas perdagangan dan integrasi
budaya dapat berjalan lebih lancar.
ü Penerapan
di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa
Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib
sepenanggungan dengan asas pancasila. Salah satu langkah penting yang harus
dikembangkan terus adalah pemerataan pendidikan dari tingkat pendidikan dasar
sampai perguruan tinggi kesemua daerah atau propinsi.
ü Penerapan
Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat kepada kesiapsiagaan
dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat
Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
4.
Hubungan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap
mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman
yang kokoh berupa konsepsi wawasan nasional. Wawasan nasional Indonesia
menumbuhkan diringan dan rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan
dan tujuan nasional. Upaya pencapaian tujuan nasional dilakikan dengan
pembangunan nasional yang juga harus berpedoman pada wawasan nasional.
Dalam proses pembangunan nasional untuk mencapai
tujuan nasional selalu akan menghadapi berbagai kendala dan ancaman. Untuk
mengatasi perlu dibangun suatu kondisi kehidupan nasional yang disebut
ketahanan nasional.keberhasilan pembangunan nasional akan meningkatkan kondisi
dinamik kehidupan nasional dalam wujud ketahanan nasional yang tangguh.
Sebaliknya, ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan nasional
semakin baik.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan
Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan
nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan
agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Oeh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Naional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan
Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling
mendukung sebagai pedoman dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wawasan nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide
nasionalnya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi
bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup
dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan nusantara komponen ideologis
negara dalam memulai pembangunan kesadaran masyarakatnya untuk bersatu dan
melakukan tujuan yang sama. Wawasan nusantara terhadap kesatuan suatu bangsa
terdapat hubungan yang paralel. Hubungan tersebut tersimpul oleh peranan
wawasan nusantara terhadap kesatuannasional yang begitu saling terkait. Karakteristik
bangsa Indonesia yang beragam menuntut pemerintah untuk melakukan hal yang
berbeda pada setiap daerah dengan karakteristiknya masing-masing.
B. Saran
Sebagai generasi
muda kita harus giat mempelajari ilmu tentang wawasan nusantara baik yang
bersumber dari buku ataupun sumber bacaan lain yang berkaitan dengan wawasan
nusantara untuk dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita tentang wilayah dan
keadaan nusantara sehingga dapat menjiwai nilai wawasan nusantara untuk
kemajuan dan kesatuan bangsa indonesia. Sebaiknya kita semua sebagai mahluk
sosial dan individu maupun makhluk Tuhan Yang Maha Esa harus berusaha
menerapkan dan mengamalkan nilai wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Daftar
Pustaka
Kaelan, dan Achmad Zubaidi. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma
0 komentar:
Posting Komentar